Polda DIY Resmi Tahan Enam Tersangka Mafia Tanah di Bantul

Polda DIY Resmi Tahan Enam Tersangka Mafia Tanah di Bantul

Sebanyak enam tersangka dugaan mafia tanah yang melibatkan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68), kini resmi ditahan Polda DIY, dalam gelar konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Keenam tersangka tesebut dijerat Pasal 378 KUHP karena penipuan, Pasal 372 KUHP penggelapan, pasal 263 KUHP memalsukan surat atau pemalsuan surat, pasal 266 KUHP Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan kurungan penjara dari 4 tahun hingga tujuh tahun, serta denda dengan besaran dari Rp900 ribu hingga miliaran rupiah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: