Pendaftaran Merek Anggur Merah Kaliurang, Kemenkumham DIY Sebut Ada Mekanisme Keberatan

Pendaftaran Merek Anggur Merah Kaliurang, Kemenkumham DIY Sebut Ada Mekanisme Keberatan

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto (kanan), menerima aduan Bupati Sleman, Harda Kiswaya (kiri), terkait minuman beralkohol merek Kaliurang. --istimewa

Sebelumnya, Pemkab Sleman mengajukan keberatan dan menyatakan sikap tegas penolakan terkait penggunaan nama Kaliurang pada merk dagang minuman beralkohol.

"Penggunaan nama Kaliurang pada merk minuman beralkohol anggur merah kaliurang yang diajukan PT Perindustrian Bapak Djenggot menimbulkan dan memberikan citra negatif bagi kawasan Kaliurnag sebagai kawasan destinasi wisata termasuk wisata keluarga maupun siswa sekolah," ujar Bupati Sleman, Harda Kiswaya, Senin (21/4/2025). 

BACA JUGA : Pemkab Sleman Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Selama Ramadan

BACA JUGA : APBD Merosot Tajam, Pemkab Sleman Akan Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah, Masih Dalam Kajian

Selain itu, penolakan juga berdasarkan surat terbuka dari Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) tertanggal 20 April 2025 tentang menjaga martabat nama daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: