Ketahuan Bohong Soal Investasi, Dua WNA Yordania Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
Warga negara asing (WNA) asal Yordania, berinisial MY dan AY, dijatuhi sanksi pidana setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia dan bakal dideportasi oleh Imigrasi Yogyakarta, saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Setelah keduanya menjalani hukuman atau membayar denda, Imigrasi Yogyakarta akan melaksanakan proses deportasi dan memasukkan keduanya dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Meski menindak tegas pelanggaran, Kantor Imigrasi Yogyakarta menyatakan tetap terbuka terhadap investor asing yang benar-benar serius dan mematuhi hukum.
BACA JUGA : Ganggu Ketertiban Umum di Objek Wisata Watu Paris Gunungkidul, WNA Asal China Dideportasi
BACA JUGA : Resahkan Warga Pemalang dengan Aksi Gendam, Dua WNA Dideportasi
“Kami tidak anti-investor. Namun kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara,” pungkas Tedy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: