Empat WNA Langgar Aturan Keimigrasian di DIY, Imigrasi Yogyakarta Lakukan Deportasi

Empat WNA Langgar Aturan Keimigrasian di DIY, Imigrasi Yogyakarta Lakukan Deportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melakukan deportasi kepada Empat warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian, yakni diduga melanggar izin tinggal di kawasan DIY. --dok. Imigrasi YK

SJ dijadwalkan dideportasi pada Minggu, 28 September 2025 melalui Bandara YIA (Yogyakarta International Airport).

Sementara CAS akan dideportasi pada Senin, 29 September 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

BACA JUGA : Layanan Paspor Keliling Imigrasi Pemalang Bikin Warga Kota Tegal Makin Pangling

BACA JUGA : Kasus Pertama di YIA, Bea Cukai dan Polda DIY Musnahkan Sabu 9 Kilogram

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menegaskan bahwa meskipun penindakan dilakukan secara tegas, prinsip humanis tetap diutamakan.

“Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara adil dan humanis. Setiap orang asing tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” tutur Sefta.

Melalui sinergi yang kuat antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait, diharapkan Daerah Istimewa Yogyakarta tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan ramah bagi warga lokal maupun internasional.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Yogyakarta untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: