Bayi Ditinggal di Teras Warga Sleman, Pasangan Asal Papua Ditangkap Polisi

Bayi Ditinggal di Teras Warga Sleman, Pasangan Asal Papua Ditangkap Polisi

Polresta Sleman saat menjelaskan kronologi penemuan bayi laki-laki ditemukan hidup di kardus berukuran 45 x 35 x 30 cm di teras rumah warga.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Penemuan bayi laki-laki di teras rumah warga Jalan Sawahan Lor, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, mengejutkan warga pada Minggu (26/10/2025) pagi. 

Bayi dengan panjang 47 cm dan berat 2,26 kg itu ditemukan dalam kardus ukuran 45 x 35 x 30 cm, lengkap dengan pakaian dan pampers.

Setelah ditemui, bayi segera dibawa masuk rumah, lalu dilaporkan ke Bidan Desa Wedomartani dan diteruskan ke Polsek Ngemplak. 

Petugas kemudian membawa bayi ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, Kasatreskrim Polresta Sleman, mengatakan setelah melakukan penyelidikan, Polres Sleman berhasil mengamankan kedua pelaku keesokan harinya di kost masing-masing di Wedomartani. 

"Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Sleman," katanya, Kamis (13/11/2025). 

BACA JUGA : Tragis! Bayi Dibuang dalam Kotak Styrofoam di Prambanan, Pelaku Ditangkap di Semarang

BACA JUGA : Cegah Kasus Pembuangan Bayi di Yogyakarta, Dinsos DIY Perkuat Edukasi dan Pengawasan

Pelaku adalah pasangan asal Papua, yaitu JHS (22) dan FUH (22). 

Menurut keterangan polisi, motif mereka adalah menitipkan bayi sementara karena belum siap merawatnya. 

Sebuah surat tertinggal di kardus menjelaskan bahwa bayi akan diambil kembali satu tahun kemudian.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah menitipkan bayi di teras warga agar terlihat seolah ditinggalkan sementara. Niat mereka bukan untuk meninggalkan bayi selamanya,” ucapnya. 

Kasus ini dijerat Pasal 77B dan Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHPidana.

Ancaman hukuman cukup berat bagi pelaku penelantaran anak di bawah tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: