75 Koperasi di Bantul Terancam Dibubarkan, DKUKMPP Pastikan Penataan dan Kepastian Hukum
Kepala DKUKMPP, Prapta Nugraha, sedang menjelaskan rencana verifikasi 75 koperasi kepada tim media di ruang kerjanya, sebagai bagian dari upaya penataan dan pembinaan koperasi di Kabupaten Bantul.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BANTUL, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantu melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) menyatakan akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas koperasi di wilayahnya.
Langkah itu ditempuh untuk membersihkan penyalahgunaan kelembagaan koperasi dan menata kembali jejaring ekonomi lokal.
“Kita akan melakukan proses ini dengan berhati-hati,” kata Prapta Nugraha, Kepala DKUKMPP Kabupaten Bantul, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, upaya verifikasi menyasar berbagai jenis koperasi, tidak hanya koperasi desa, dengan target awal sekitar 75 unit koperasi yang akan dievaluasi.
Proses verifikasi itu, menurutnya, akan meliputi pencetakan data, pengecekan administrasi, dan validasi status keaktifan serta keberadaan tunggakan utang.
Bila dari verifikasi ditemukan koperasi yang tidak aktif dan tidak memiliki tanggungan hutang, DKUKMPP akan mengusulkan pembubaran sebagai solusi penataan kelembagaan.
BACA JUGA : Dari Desa untuk Indonesia, Koperasi Merah Putih Bantul Wujudkan Ekonomi Rakyat dan Digitalisasi Usaha
BACA JUGA : Bupati Bantul Sebut Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Pemerataan Ekonomi
“Kita targetkan ada sekitar 75 koperasi. Dari hasil verifikasi, koperasi yang tidak aktif dan tidak memiliki tanggungan hutang akan kita usulkan untuk dibubarkan," ucapnya.
Namun ia menekankan, pembubaran tidak akan diberlakukan pada koperasi yang masih memiliki utang, karena pembubaran dalam kondisi tersebut berisiko menimbulkan masalah hukum bagi pihak terkait.
Untuk itu, proses verifikasi akan berlangsung teliti agar keputusan yang diambil tidak merugikan anggota maupun kreditor.
“Kalau yang masih ada hutang justru tidak bisa dibubarkan, karena bisa menimbulkan masalah hukum. Tapi bagi koperasi yang tidak aktif dan tidak punya hutang, kemungkinan besar sekitar 35 koperasi akan kita usulkan untuk dibubarkan," tuturnya.
Ia juga menyatakan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pamong setempat dalam proses pendataan dan verifikasi, terutama ketika unit koperasi berhubungan dengan pelayanan publik atau melibatkan perangkat desa/kelurahan.
Menurutnya, keterlibatan tersebut diperlukan agar data yang terkumpul akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: