Aplikasi Lare Angon dan Uber Lantatur, Beri Kemudahan Uji KIR Kota Yogyakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menghadirkan dua inovasi aplikasi bernama Lare Angon atau Layanan Rekomendasi Numpang Uji Online dan Uber Lantatur atau Uji Berkala Layanan Tanpa Turun. --Dok. Pemkot YK
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menghadirkan dua inovasi aplikasi bernama Lare Angon atau Layanan Rekomendasi Numpang Uji Online dan Uber Lantatur atau Uji Berkala Layanan Tanpa Turun.
Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogyakarta, Afiat Afrianto, menjelaskan mengatakan aplikasi Lare Angon dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan angkutan umum atau barang yang ingin melakukan uji KIR di daerah lain, tanpa harus datang langsung ke Dishub Kota Yogyakarta.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengujian di luar wilayah domisili kendaraan. Inovasi ini menjadi inovasi pertama di Indonesia. Kita menjadi pelopor tahun ini," ungkapnya, Jumat (18/7/2025).
Afiat menuturkan surat rekomendasi numpang uji adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dishub atau Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) tempat kendaraan terdaftar yang memberikan izin kepada kendaraan untuk melakukan uji berkala di luar wilayah asal.
BACA JUGA : Kebijakan Uji KIR Gratis di Yogyakarta, Tingkatkan Keselamatan Berkendara
BACA JUGA : Tekan Kecelakaan, Dishub DIY Lakukan Uji Coba Sistem LANTIP di Ring Road Barat
"Sebelumnya, proses pengurusan surat rekomendasi numpang uji dilakukan secara manual. Pemohon harus datang langsung ke kantor UPT PKB Dishub Kota Yogya dengan melampirkan salinan/fotocopy dokumen dan menunggu proses administrasi yang memakan waktu. Hal ini tentunya menyulitkan pemilik kendaraan, terutama perusahaan angkutan barang dan umum yang memiliki armada besar dan tersebar di berbagai wilayah," jelasnya.
Melalui inovasi Lare Angon, kini proses tersebut menjadi lebih sederhana, cepat, dan praktis.
"Dengan sistem online, proses verifikasi dilakukan secara digital dan transparan. Pemohon juga dapat memantau status pengajuan secara real-time," katanya.
Cara Akses Aplikasi Lare Angon dan Uber Lantatur
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu Si Regol, lalu pilih Lare Angon.
BACA JUGA : Jalur Satu Arah dan Parkir Sisi Timur, Dishub Kota Yogyakarta Lakukan Penataan Jalan Kapas
BACA JUGA : Bajaj Online Belum Berizin di Yogyakarta, Dishub DIY Minta Operasional Dihentikan Sementara
Kemudian pemohon memasukan nomor uji kendaraan dan data akan ditampilkan oleh system. Pemohon akan diminta memilih lokasi tujuan numpang uji, upload foto STNK dan bukti lulus uji terakhir lalu klik daftar.
Setelah itu petugas akan menerima notifikasi permohonan numpang uji untuk melakukan verifikasi berkas permohonan numpang uji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: