Akademisi UMY Tuntut TNI Kembali Menjadi Alat Pertahanan Negara yang Profesional

Civitas akademika UMY memberikan pernyataan sikap situasi demokrasi saat ini, Sabtu (22/3/2025) usai penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai berlangsung cepat, tanpa transparansi dan seolah dilakukan secara diam-diam. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
"Seperti contoh, AHY itu mundur dari dunia militer ketika dia mau masuk ke dunia politik. Kalau seandainya tentara ingin masuk ke dunia sipil, maka dia harus menanggalkan seragam dan senjatanya. Karena kan kita tidak bisa berdemokrasi kalau kita kemudian berdiskusi, tapi yang satu memegang senjata. Jadi seharusnya tentara ini profesional," ujarnya.
Iwan menyebutkan transparansi dipastikan tak bisa berjalan, karena ada pihak yang memegang senjata. Sehingga dia meminta TNI untuk kembali menjadi alat pertahanan negara yang profesional.
"Kita ingin tentaranya profesional ya. Dosen dituntut profesional. Seharusnya polisi juga kalau dia masuk wilayah sipil, dia tanggalkan tuh seragam dan senjatanya. Demokrasi enggak bisa kita bangun kalau yang satu pegang senjata. Yang ada adalah ketakutan," tandasnya.
BACA JUGA : Ratusan Akademisi UGM Tuntut Batalkan Revisi UU TNI yang Tak Transaparan
BACA JUGA : Dua Orang Alami Luka, Aksi Demontrasi Pedagang Malioboro di Kantor DPRD DIY Berlangsung Ricuh
Terdapat enam poin yang menjadi hasil kajian dari civitas academica UMY, sebagai bagian dari pernyataan sikap atas situasi demokrasi saat ini, diantaranya yaitu:
1. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil
2. Menuntut TNI/POLRI, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik
3. Menghimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi
BACA JUGA : Ribuan Massa Aliansi Jogja Memanggil, Serukan Demokrasi Kerakyatan
BACA JUGA : Tuntut Pencairan Tukin, Dosen Hingga Mahasiswa UGM Gelar Aksi Demo
4. Mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil
5. Memohon kepada Presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan PERPPU mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula
6. Mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi, mengajukan judicial review (JR) atas RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: