Mulai 10 Maret 2025, Pemda DIY Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Plengkung Nirbaya

Mulai 10 Maret 2025, Pemda DIY Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Plengkung Nirbaya

Plengkung Gading Kraton Yogyakarta bakal ditata ulang karena terjadi deformasi berdasarkan temuan Dinas Kebudayaan DIY tahun 2018.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) akan melakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (SSA) di Plengkung Nirbaya Kraton Yogyakarta, yang akan dimulai pada Senin (10/03/2025) mendatang.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo, mengatakan SSA di Jalan Gading - Nirbaya ini akan diberlakukan selama satu bulan ke depan. Seperti disepakati bersama, Sistem Sistem Satu Arah ini akan diterapkan guna mengurangi dan mencegah makin melebarnya deformasi di Plengkung Nirbaya.

Sistem Satu Arah ini hanya memperbolehkan kendaraan melintas dari utara (dalam beteng) menuju selatan (luar beteng). SSA ini adalah tahap pertama rekayasa lalu lintas Plengkung Nirbaya.

“Kami berharap seluruh pengguna jalan dapat menyesuaikan diri dengan peraturan lalu lintas yang berlaku, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara,” ujarnya, Jumat (7/3/2025). 

BACA JUGA : Rekaya Lalu Lintas Plengkung Nirbaya Segara Diterapkan untuk Lindungi Cagar Budaya

BACA JUGA : Plengkung Gading Kraton Yogyakarta Bakal Ditata Ulang karena Terjadi Deformasi

Selama Sistem Satu Arah ini diterapkan, akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan yang melewati area Plengkung Nirbaya. Termasuk, larangan keras terhadap Bus Pariwisata atau kendaraan sejenisnya yang melewati batas tinggi yang diperbolehkan untuk melintas, untuk masuk pada kawasan Plengkung Nirbaya.

Nantinya arus lalu lintas dari Jalan M.T. Haryono, DI Panjaitan, dan Mayjend Sutoyo tidak diperbolehkan untuk masuk menuju Plengkung Nirbaya yang terletak di Jalan Gading.

Uji coba SSA ini akan diberlakukan setiap hari selama 1 bulan, pada pagi pukul 07.00 WIB - 09.00 WIB dan sore 15.00 WIB - 17.00 WIB.

Lindungi Cagar Budaya Plengkung Nirbaya

Sebelumnya, kebijakan Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (SSA) tersebut diputuskan setelah melalui Focus Group Discussion (FGD) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta bersama dengan stakeholder terkait, Senin (24/02/2025) di Kantor Dinas Perhubungan DIY, Babarsari, Yogyakarta.  

BACA JUGA : Rencana Penutupan Plengkung Gading Kraton Yogyakarta, Pedagang Alun-alun Kidul Minta Tetap Berjualan

BACA JUGA : Plengkung Gading Akan Ditata Ulang, Begini Respon Keraton Jogja untuk Para Pedagang

“Beberapa kejadian sebelumnya, ada kendaraan berdimensi cukup besar masuk di Plengkung Nirbaya, meskipun sudah dipasang rambu-rambu larangan. Sering pula terjadi kendaraan roda 4 terjebak karena berpapasan dengan kendaraan roda 2 yang menunggu antrean lampu lalu lintas di dalam bangunan. Ini berpotensi menyerempet dinding plengkung secara langsung,” ungkap Rizki.

Hasil kajian Dinas Kebudayaan DIY pada tahun 2018 menunjukkan bahwa Plengkung Nirbaya mengalami kerusakan serius, termasuk retakan yang dapat mengancam keselamatan bangunan. Kerusakan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk getaran dari kendaraan yang melintas. Untuk mencegah perluasan deformasi, langkah-langkah pencegahan telah dilakukan sejak 2019, termasuk perbaikan fisik dan biologis pada struktur bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: