Bajaj Online Belum Berizin di Yogyakarta, Dishub DIY Minta Operasional Dihentikan Sementara

Bajaj Online Belum Berizin di Yogyakarta, Dishub DIY Minta Operasional Dihentikan Sementara

Moda transportasi online bajaj maxride melintas di Jalan Abu Bakar Ali, Kobataru, Kota Yogyakarta, Selasa (10/6/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Moda transportasi bebasis aplikasi online, Bajak Maxride, hadir di berbagai ruas jalan di kawasan Yogyakarta.

Namun, moda transportasi onlibe jenis beroda tiga itu, disebut Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum memiliki izin operasi di Yogyakarta.

"Kalau minggu kemarin saya tanya ke dinas perizinan di kabupaten/kota, (max ride) itu belum masuk izinnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Christina Erni Widyastuti, saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/6/2025).

Perusahaan tersebut, yakni PT Maxride dan Max Auto, kata Erni, belum mengantongi sejumlah ijin usaha angkutan umum di Yogyakarta secara resmi. Dishub DIY pun belum menerima berkas perizinan yang lengkap dari perusahaan tersebut hingga saat ini. 

BACA JUGA : Kepala Daerah Gunakan Transportasi Publik, Wamendagri Sebut Menyesuaikan Daerahnya

BACA JUGA :  Hasil Survei Persepsi Publik Pustral UGM, Moda Transportasi Kereta Raih Kepuasan Tertinggi saat Libur Nataru

Bahkan, Erni menyebut pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Maxride dan Max Auto sebagai langkah awal pembinaan, di mana dalam surat tersebut, Dishub DIY meminta agar operasional bajaj dihentikan sementara waktu hingga izin bisa diberikan.

Namun, imbauan tersebut tampaknya diabaikan oleh pihak pengelola. Pasalnya hingga awal pekan Juni 2025 ini, bajaj Maxride masih tetap beroperasi di ruas jalan di Kota Yogyakarta.

"SP 1 tidak diindahkan. Jangan sampai mereka terus melanjutkan operasional padahal sudah dilarang," katanya.

Untuk itu, Dishub DIY akan mengambil langkah selanjutnya apabila pelanggaran terus tetap berlanjut. Bagkan, jika jumlah unit bajaj online yang beroperasi terus bertambah, maka SP 2 akan dikeluarkan sebagai bentuk eskalasi tindakan.

BACA JUGA : Fokus Layani Wisatawan, Pemda DIY Lakukan Perubahan Trayek Bus Listrik

BACA JUGA : Enam Bus Tak Laik Operasi, Pemudik di Terminal Giwangan Mencapai 25.700 Orang

"Kalau kami melihat semakin banyak yang beroperasi, maka kami layangkan SP 2," jelasnya.

Erni menyebutkan persoalan izin dari Bajaj Maxride tidak hanya menyangkut operasional angkutan umum, namun juga berkaitan dengan status legal kendaraan bajaj Maxride.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: