APBD Merosot Tajam, Pemkab Sleman Akan Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah, Masih Dalam Kajian

APBD Merosot Tajam, Pemkab Sleman Akan Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah, Masih Dalam Kajian

Jika APBD merosot tajam, Pemkab Sleman akan terapkan opsi kerja dari rumah meskipun masih dalam kajian-Foto by Tribunnews-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, belum berencana menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi pegawainya, seiring adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Kendati demikian, opsi tersebut bukan berarti tidak mungkin diterapkan.

Pemkab Sleman akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menerapkan sistem itu, apabila Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terutama yang ditransfer dari pusat merosot tajam. 

"Kami masih menunggu SE (Surat Edaran) dari Kemendagri. Menghitung pemotongan dana transfer dari pusat. Jika pendapatan APBD menurun drastis, baru mengkaji lebih lanjut (terkait WFH)," kata Sekda Kabupaten Sleman, Susmiarto, Selasa (11/2/2025). 

BACA JUGA : Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima, Dishub Yogyakarta Gelar Operasi Gabungan

BACA JUGA : Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini, 11-13 Februari 2025, Cek Lengkapnya

Opsi WFH untuk Pegawai Pemerintah

Opsi WFH bagi pegawai di lingkungan pemerintah ini menguat sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Hal ini seiring rencana pemerintah pusat yang sedang menggodok aturan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemda DIY tengah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan itu dengan harapan dapat melakukan penghematan. 

Susmiarto berpendapat bahwa Pemerintah Pusat ramai menerapkan kebiasaan WFH maupun WF Anywhere atau kerja di mana saja demi efisiensi karena anggarannya dipotong lebih dari 50 persen.

Layanan Pemerintah Kabupaten untuk Rakyat

Sedangkan pemerintah kabupaten, kata dia, berbeda dengan Pemerintah pusat. Sebab, Pemerintah Kabupaten memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Sedangkan Pemerintah Pusat memberikan layanan kepada Pemerintah Daerah, lembaga maupun usaha besar.

Kendati demikian, opsi WFH bukan berarti tidak mungkin juga dilakukan di Kabupaten. Kebijakan WFH bisa dilakukan selama tidak mengurangi kualitas layanan publik. 

"Mungkin. Mengikuti kebijakan pusat, selama tidak mengurangi kualitas layanan publik," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.tribunnews.com