Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima, Dishub Yogyakarta Gelar Operasi Gabungan
Dishub Kota Yogyakarta menggelar operasi gabungan untuk cek kendaraan agar selalu dalam kondisi prima-Foto by warta.jogjakota.go.id-
BACA JUGA : Efisiensi Anggaran, Pemkot Yogyakarta Pastikan Tak Ganggu Anggaran Program Wajib dan Penting
Sanksi untuk Para Pelanggar
Usai terjaring, para pelanggar ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada tanggal 27 Februari 2025," bebernya.
Namun, lanjutnya, bagi para pelanggar yang berhalangan hadir untuk mengikuti sidang pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Yogya dengan menyediakan nomor hotline.
"Jadi nanti kalau mereka tidak bisa hadir di persidangan bisa langsung menghubungi nomor tersebut. Apabila sudah ditentukan sanksinya, mereka akan mendapatkan kode billing sehingga para pelanggar ini dapat langsung membayar melalui kode tersebut," bebernya.
Lokasi untuk Operasi Gabungan
Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga tiga hari kedepan dengan lokasi secara acak harapannya tidak terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.
"Tapi yang jelas kami akan menggelar operasi ini di jalan-jalan yang rawan terjadi kecelakaan dan rawan pelanggaran lalulintas," ungkapnya.
Dengan begitu, tambahnya, diharapkan masyarakat akan semakin patuh terhadap peraturan lalulintas.
Salah satu pelanggar adalah Heri Sudarman. Warga Wirosaban ini terjaring razia karena masa berlaku KIR kendaraanya telah habis.
Ia mengaku belum sempat melakukan uji KIR lantaran mobil miliknya beberapa waktu lalu mengalami kerusakan yang mengharuskan mobilnya berada di bengkel.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Gelar Cek Kesehatan Gratis, Tangani Deteksi Dini Risiko Penyakit
BACA JUGA : Dimulai Hari Ini, Puskesmas di Jogja Bakal Layani 10 Orang Skrining Kesehatan Gratis
"Masa berlaku KIR-nya habis, baru tiga hari ini habisnya. Saya belum sempat melakukan uji KIR karena beberapa waktu lalu saya mengalami kecelakaan di Cipali. Jadi harus saya bengkelkan. Biasanya saya rutin enam bulam sekali uji KIR," katanya.
Meski begitu ia siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. "Besok tanggal 27 Februari saya akan datang ke Kejaksaan dan akan langsung membawa mobil saya ke kantor Dishub untuk melakukan uji KIR," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: warta.jogjakota.go.id