Polres Bantul Lakukan Razia Puluhan Botol Miras Ilegal, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar
![Polres Bantul Lakukan Razia Puluhan Botol Miras Ilegal, Komitmen Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Melanggar](https://jogja.disway.id/upload/501fda3d72b48d5f575901ddfd4269f3.jpg)
Polres Bantul lakukan razia miras ilegal dari berbagai merk-Foto by Suara Jogja-
Tak hanya di Bantul, Polda DIY menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari toko tidak berizin atau ilegal di wilayah Bantul. Pemilik toko pun terancam pidana dan denda puluhan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, Ditreskrimsus melalui Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) melakukan penindakan terhadap penjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin usaha di salah satu toko.
Toko miras ilegal yang digerebek polisi itu berada di Kapanewon Sewon, Bantul. Dari lokasi itu, polisi menyita lebih dari 700 botol miras dari berbagai golongan.
"Dalam penindakan itu telah diamankan minuman beralkohol golongan A, B dan C total sebanyak 787 botol," kata Ihsan Kamis (6/2/2025). Rinciannya 250 botol miras golongan A, 480 botol golongan B dan 57 botol golongan C.
Masih Berupaya Mendalami Kasus
Ihsan menyampaikan, Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli. Termasuk si pemilik toko berinisial DVA, 32.
"Kami terus mendalami kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli guna memastikan proses hukum berjalan maksimal,” ujar mantan kapolres Bantul ini.
Dalam kasus di Sewon, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ihsan menyatakan, pengawasan terus dilakukan di wilayah hukum Polda DIY. Dia mengingatkan para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA : Mulai Berjalan, 27 Puskesmas di Kabupaten Bantul Jalankan Simulasi Program Cek Kesehatan Gratis
BACA JUGA : Haedar Nashir Sebut 6 Refleksi Hari Pers Nasional, Demokratis dan Berkebudayaan Luhur
Komitmen Tindak Pelaku Usaha yang Melanggar
Polda DIY, kata Ihsan, terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Karena ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com