Tim Resmob Polres Brebes Dibantu Jatanras Polda Jateng Bekuk Lima Perampok Bersenjata Api
GIRING - Kanit Resmob Satreskrim Polres Brebes menggiring lima tersangka perampokan saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (3/2) sore.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BACA JUGA : Pesta Sabu di Kamar Kos, Polres Brebes Ciduk Wanita PL dan Teman Prianya
Selanjutnya, Sumito, 63, warga Desa Klikiran Kecamatan Jatibarang-Brebes. Terakhir, Edi Priyono, 55, warga Jl Sultan Agung Kecamatan Brebes.
Sedangkan, pelaku atas nama Ajat Munandar, Yulianto alias Kiyer dan Rizal Efendi alias Gento Kriting sedang dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang.
"Dalam melancarkan aksinya, semua pelaku punya peran masing-masing. Yakni, mendobrak masuk rumah korban hingga menodongkan pistol rakitan, belati dan gunting untuk menyekap 6 korban sekaligus saksi," ungkapnya kepada awak media.
Setelah mengikat tangan dan kaki para saksi, lanjut Resandro, pelaku juga membekap mulut korban menggunakan lakban coklat. Tujuannya, agar semua korban yang disekap tidak berontak dan menunjukkan tempat penyimpanan uang serta perhiasan.
Bahkan, pelaku memaksa saksi dan menodongkan pistol untuk mengancam supaya mau membuka brankas penyimpanan.
BACA JUGA : Beli Motor Pakai Uang Palsu, 2 Pelaku Dibekuk Polres Brebes
BACA JUGA : Kemas Sabu Dalam Batu Buatan, Dua Pengedar Asal Kelurahan Kasepuhan Diciduk Satresnarkoba Brebes
"Aksi komplotan perampok ini, terbilang rapi karena sebelumnya sudah ada yang melakukan pemetaan (menggambar-red) rumah yang menjadi sasaran. Termasuk, peralatannya juga sudah dipersiapkan secara matang untuk merampok korbannya," ujarnya.
Resandro Handriajati menuturkan, selain mengamankan lima tersangka perampokan. Pihaknya mengaku, turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya.
Seperti, 1 dusbook smartphone merek Oppo Reno 6 warna hitam, 1 dusbook smartphone merek Infinix Hot 30i warna biru dan sejumlah pakaian milik saksi.
"Untuk barang bukti yang digunakan pelaku, kami amankan berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis SSI dengan pelurunya. Termasuk, 1 unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi G 1180 JB, 1 ikat lakban warna coklat, 2 potong kain motif batik, 1 senter warna putih biru, 1 kunci roda, 1 linggis warna biru yang semuanya digunakan saat perampokan dan menyekap korban," terangnya.
BACA JUGA : Operasi Patuh, Satlantas Polres Brebes Sebar Spanduk, Rampcheck Hingga Siaran Radio
BACA JUGA : Dua Residivis Gasak 12 Sepeda Motor, Resmob Polres Brebes Ciduk Pelaku di Bumiayu dan Banyumas
Kasat Reskrim Polres Brebes menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lima tersangka dijerat pasal berbeda. Yakni, dua tersangka Eriady alias Pak Cik, 45 dan Anwarudin alias Ipung Udin, 31, dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHPidana Dengan ancaman dengan pidana penjarang paling lama dua belas tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: