Pemkot Yogyakarta Ajak Masyarakat Berperan Cegah dan Tangani Kebakaran Melalui MAS JAKA

Pemkot Yogyakarta Ajak Masyarakat Berperan Cegah dan Tangani Kebakaran Melalui MAS JAKA

Pemkot Yogyakarta mengajak masyarakat berperan mencegah dan menangani kebakaran melalui MAS JAKA-warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak masyarakat berperan untuk mencegah dan menangani kebakaran di wilayah.

Upaya itu dilakukan melalui Manajemen Strategis Jogja Aman Kebakaran (MAS JAKA). 

Mulai dari melibatkan masyarakat relawan kebakaran sampai mendorong pelaku usaha agar peduli dengan menguatkan sistem keselamatan kebakaran lingkungan (SKKL).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta Taokhid mengatakan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Dinas Damkarmat.

BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta Lakukan Monitoring Proteksi Kebakaran di Hotel, Kerja Sama dengan Damkarnat

BACA JUGA : Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Pemkot Jogja dan Damkarmart Gelar Simulasi Pencegahan Kebakaran Kendaraan

Tapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat sehingga Pemkot Yogyakarta membuat MAS JAKA.

Salah satu fokus dari kebijakan ini adalah penguatan sistem keselamatan kebakaran lingkungan. Dalam hal ini lingkungan kelurahan dan kawasan strategis seperti pada tata ruang keistimewaan Yogya.

“MAS JAKA merupakan sebuah kebijakan strategis bagaimana membangun sistem keselamatan kebakaran lingkungan di Kota Yogyakarta dengan pelibatan aktif dari semua stakeholder di masyarakat. Bagaimana membangun partisipasi dan mengoptimalkan sumber daya di masyarakat,” kata Taokhid ditemui di Kantor Damkarmat Kota Yogyakarta, Rabu (22/1/2025).

MAS JAKA diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2024 tentang Manajemen Strategis Jogja Aman Kebakaran.

BACA JUGA : Bakesbangpol Yogyakarta Gelar Latihan Pemadaman Kebakaran

BACA JUGA : Jejak Sejarah Keraton Kerto di Bantul, Runtuh Imbas Kebakaran

Perwal itu sebagai pedoman dalam meningkatkan ketahanan dan keselamatan kebakaran lingkungan di daerah.

Tujuan aturan itu untuk membangun komitmen dan sinergi peran stakeholder dalam SKKL di daerah, meningkatkan keselamatan dan menurunkan risiko kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id