Izin Perpanjangan Sewa Tanah Kas Desa Telah Turun, Pemkab Bantul Bisa Kelola SSA 20 Tahun ke Depan

Izin Perpanjangan Sewa Tanah Kas Desa Telah Turun, Pemkab Bantul Bisa Kelola SSA 20 Tahun ke Depan

Pemkab Bantul bisa kelola Stadion Sultan Agung 20 tahun kedepan adanya izin perpanjangan sewa tanah kas desa-id.wikipedia.org-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan persoalan perpanjangan sewa tanah untuk kompleks Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul telah ada kejelasan.

Hal ini menyusul telah adanya izin dari Gubernur DIY terkait dengan perpanjangan sewa tanah untuk kompleks SSA selama 20 tahun ke depan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul, Kurniantoro mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengajukan perpanjangan izin sewa tanah untuk kompleks Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul seluas 24 hektare kepada Pemda DIY.

Pengajuan izin sewa tersebut, dilakukan agar kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan olahraga tetap bisa dikelola oleh Pemkab Bantul.

BACA JUGA : Kumpulkan Beberapa Catatan, Wabup Sleman Berharap Proyek Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Segera Rampung

BACA JUGA : Unggul Head to Head, PSS Sleman Tak Gentar Hadapi Madura United di Stadion Manahan

“Dan, kemarin izin dari Gubernur DIY telah turun. Tapi kewenangan kami hanya sebatas itu. Soal kewenangan penggunaan dan sebagainya ada di Disdokpora Bantul,” kata Kurniantoro, kepada Harian Jogja, Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, setelah adanya izin dari Gubernur DIY terkait perpanjangan sewa tanah di kompleks SSA, saat ini persoalan pengelolaan dan rencana penggunaan tanah tersebut ada di Disdikpora Bantul dan tiga kalurahan, yakni Kalurahan Trimulyo-Kapanewon Jetis, Kalurahan Timbulharjo-Kapanewon Sewon, dan Kalurahan Wonokromo-Kapanewon Pleret.

Sebab, setelah adanya izin dari Gubernur DIY, akan ada pertemuan antara Disdikpora Bantul dengan ketiga pemerintah kalurahan itu, terkait mekanisme sewa dan besaran sewa yang harus dibayarkan oleh Pemkab Bantul selama 20 tahun ke depan.

“Soal perjanjian kerja sama, berapa lamanya, dan sebagainya ada di tangan Disdikpora dan pemerintah kalurahan setempat,” imbuhnya.

BACA JUGA : Siapkan 2 Stadion sebagai Lokasi Kampanye Terbuka, Polresta Jogja Jamin Keamanan 100 Persen

BACA JUGA : Sambut Bank Jateng Borobudur Marathon 2024, Ribuan Pelari Ramaikan The Big Tour Stadion Mandala Krida

Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Disdikpora Bantul, Andus Sarwana mengatakan, sewa tanah kompleks SSA telah selesai pada 2024.

Oleh karena itu, Pemkab Bantul mengajukan perpanjangan sewa tanah kompleks SSA ke Gubernur DIY, sebab, status dari tanah tersebut adalah tanah kas desa (TKD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com