Terbentur Belum Adanya Perbup, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Bantul Belum Bisa Diterapkan

Terbentur Belum Adanya Perbup, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Bantul Belum Bisa Diterapkan

Impelementasi Kawasan Tanpa Rokok di Bantul terbentur belum adanya Perbup--iStockphoto

JOGJA, diswayjogja.id - Komisi D DPRD Bantul mendesak kepada Pemkab Bantul untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok (KTR).

Pasalnya meski saat ini Kabupaten Bantul telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.10/2022 tentang KTR, namun implementasinya belum bisa diterapkan.

“Kami meminta kepada Pemkab, utamanya Bupati untuk segera mengeluarkan Perbup tentang implementasi KTR. Sebab, amanah dari Perda No.10/2022 itu kan harus ada Perbup yang mengatur teknis dan implementasi KTR,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, Senin (20/1/2025).

Menurut Herry, tujuan utama dari dibuatnya Perda No.10/2022 tersebut adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif.

BACA JUGA : Terkait Aturan Larangan Merokok di Kawasan Wisata Malioboro, Begini Tanggapan Para Wisatawan

BACA JUGA : Mulai Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro Akan Dikenakan Sanksi Yustisi

Selain itu, untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari bahaya rokok. Serta, melindungi masyarakat khususnya bayi, balita, wanita usia produktif, ibu hamil dan lanjut usia, terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok.

“Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, meningkatkan kesadaran hidup sehat dan menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kematian akibat rokok,” ucapnya.

Adapun lokasi yang diterapkan sebagai KTR, sesuai dengan Perda, ungkap politisi PAN tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, lembaga pemerintah dan swasta, dan tempat umum yang ditetapkan sebagai KTR.

Herry juga menandaskan dalam Perda tersebut juga ada sanksi bagi pelanggar baik berupa lisan, tertulis, hingga denda administratif mencapai Rp500 ribu.

BACA JUGA : Perkantoran, Sekolah, Hingga Fasyankes di Brebes Jadi Zona Larangan Merokok

BACA JUGA : Gencarkan Edukasi Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Brebes Sasar Sekolah

“Hanya saja untuk pelaksanaan dan pengawasan Perda kan butuh Perbup. Ini yang kami minta untuk segera dibuat Perbupnya,” jelasnya.

Ketua PHRI Kabupaten Bantul Yohanes Hendra Dwi Utomo mengatakan, pihaknya telah mengetahui terkait adanya Perda No.10/2022 tentang KTR. Hanya saja, diakuinya, sampai saat ini belum ada Perbup yang mengatur secara teknis KTR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com