Kasus PMK Tak Kunjung Turun, Pemkot Yogyakarta Lakukan Pengawasan Ekstra Penjualan Daging Sapi

Kasus PMK Tak Kunjung Turun, Pemkot Yogyakarta Lakukan Pengawasan Ekstra Penjualan Daging Sapi

Pemkot Yogyakarta lakukan pengawasan ekstra penjualan daging sapi ditengah meningkatnya kasus PMK-Foto by warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan pengawasan penjualan daging sapi di pasar-pasar di tengah sejumlah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di daerah lain. 

Pengawasan itu untuk memastikan daging sapi yang dijual aman dan layak konsumsi bagi masyarakat. Sampai kini tidak ada temuan kasus PMK pada sapi, kambing dan domba di Kota Yogyakarta

Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Imam Nurwahid mengatakan pengawasan yang dilakukan pada produk daging sapi, sehingga tidak bisa terlihat terkena PMK atau tidak. 

Namun demikian kewaspadaan dan pengawasan menjadi perhatian dengan adanya PMK. Salah satunya dengan memeriksa kelengkapan surat keterangan kesehatan daging (SKKD).

“Kami pengawasan rutin. Kami melakukan pengawasan dengan tetap memperhatikan kasus-kasus itu (PMK). Lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan karena kalau sudah jadi daging tidak kelihatan,” kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2024).

Dia menjelaskan pengawasan produk pangan seperti daging rutin dilakukan minimal sebanyak 6 kali pengawasan. 

BACA JUGA :  Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Koperasi PKL Tri Dharma Malioboro Ditahan Kejari Yogyakarta

BACA JUGA : Kasus Hasto, Ganjar Pranowo: Kita Butuh Peradilan yang Fair

Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Produk daging yang masuk ke Kota Yogyakarta harus membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat keterangan kesehatan daging dari daerah asal. Hasil pengawasan Januari sejauh ini tidak ada temuan.

“Kita tanyakan dan harus ada lampirannya (surat keterangan kesehatan daging). Selama ini daging sapi dan kambing di pasar di kota kebanyakan dari Bantul dan Boyolali  serta sebagian kecil dari Sleman dan Temanggung,” terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti menyampaikan sampai kini tidak ada temuan kasus PMK pada ternak sapi, kambing dan domba di Kota Yogyakarta.

Lalu Lintas Ternak Luar Kota

Untuk lalu lintas ternak dari luar kota baik untuk dipelihara maupun dipotong wajib memiliki SKKH. Termasuk penjualan sapi dari peternak disarankan untuk meminta SKKH untuk mencegah penularan PMK.

BACA JUGA : Pertama Digelar di DIY, Ribuan Siswa di Depok Sleman Mulai Menikmati Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA : Hasto Wardoyo, Wali Kota Jogja Terpilih Bakal Perbanyak Program Rumah Tidak Layak Huni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id