Ciptakan Kawasan Bebas Asap Rokok, Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan Sanksi untuk Pelanggar di Malioboro

Ciptakan Kawasan Bebas Asap Rokok, Pemkot Yogyakarta Akan Terapkan Sanksi untuk Pelanggar di Malioboro

Pemkot Yogyakarta terus upayakan ciptakan kawasan bebas asap rokok di Malioboro-Foto by warta.jogjakota.go.id-

JOGJA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta pada tahub 2025 akan mulai menerapkan sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, saat diwawancarai pada hari Jumat (10/1/2025).

Sanksi yustisi merupakan denda maksimal sebanyak Rp. 7,5 juta. Menurutnya, langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun lamanya.

Pihaknya menyebutkan, selama tahun 2024, sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.

“Kami telah melakukan pembinaan berupa himbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,”ujarnya. 

BACA JUGA : Pedagang Ternak di Sleman Resah, Harga Pasaran Sapi Anjlok Hingga Rp2 Juta Akibat PMK

BACA JUGA : Hari Ketujuh, SAR Hentikan Pencarian Korban Kapal Terbalik di Congot Kulon Progo

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.

Satpol PP Kota Yogyakarta juga sudah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. 

Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. 

Selain itu, sosialisasi tambahan akan digelar bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

“Pada bulan Januari ini, kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogyakarta akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas. ujar Octo Noor Arafat.

BACA JUGA : Jalur Alternatif Yogyakarta-Magelang Longsor, Pemda DIY Anggarkan Rp2 Miliar dan Ditargetkan Rampung 5 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: warta.jogjakota.go.id