Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Sudah 96,78 Persen, Sisanya Masih Terkendala Tanah Kas Desa

Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Sudah 96,78 Persen, Sisanya Masih Terkendala Tanah Kas Desa

Pembebasan lahan tol Jogja-Solo menyisakan 3,22 persen-Foto by Jogjapolitan -

JOGJA, diswayjogja.id - Pembebasan lahan untuk proyek Tol Jogja-Solo Seksi 1 Paket 1.2 Klaten-Purwomartani mencapai angka 96,78%. Sisa lahan yang belum bebas kebanyakan merupakan tanah desa.

Humas Proyek Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 1 Paket 1.2 PT Adhi Karya, Agung Murhandjanto menjelaskan secara umum kebutuhan lahan proyek Tol Jogja-Solo Seksi 1 Paket 1.2 Klaten-Purwomartani mencapai 4.229 bidang tanah. 

Hingga Desember 2024 ini, total 4.093 lahan atau 96,78% bidang tanah sudah terbayarkan.

Sementara itu lahan yang belum bebas menyisakan 136 bidang tanah atau setara 3,22% dari total kebutuhan lahan.  Lahan-lahan yang tersisa ini kebanyakan merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

"Secara lahan saja jadi itu yang masih dalam tanda kutip masih terkendala yang 3,22% itu adalah lahan tanah desa," kata Agung, Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA : Naikkan Kemandirian Pangan, DKPP Yogyakarta Upayakan Perluasan Program Lumbung Mataraman

BACA JUGA : PAD Wilayah Gunungkidul Melebihi Target saat Libur Nataru, Wisata Pantai jadi Paling Banyak Dikunjungi

Progres Sudah 96,78 Persen

Humas Proyek Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 1 Paket 1.2 PT Adhi Karya, Agung Murhandjanto menuturkan, kebutuhan lahan proyek Tol Jogja-Solo Seksi 1 Paket 1.2 Klaten-Purwomartani telah mencapai 4.229 bidang tanah.

Sementara sampai akhir tahun 2024, sudah terbayarkan 4.093 lahan atau 96,78 persen dari total kebutuhan bidang tanah. 

Sedangkan sisa 136 bidang tanah atau setara 3,22 persen yang belum terbebaskan berstatus Tanah Kas Desa (TKD).

"Secara lahan saja, jadi itu yang masih dalam tanda kutip masih terkendala," kata Agung, Kamis (2/1/2025).

Kendala Proses Pembebasan Lahan

Menurut Agung, lahan TKD terkendala proses pembebasan lantaran terdapat objek yang berdiri di atasnya, seperti tegakan dan bangunan.

Ia menambahkan, segala jenis tegakan seperti tanaman, kemudian bangunan yang berdiri di atas TKD memiliki skema appraisal tersendiri. 

"Ada bekas pabrik sama beberapa makam itu (di atas TKD) yang belum diganti rugi," ucap Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.idntimes.com