Tim Saber Pungli Kota Jogja Gelar Sidak untuk Antisipasi Keluhan soal Parkir

Tim Saber Pungli Kota Jogja Gelar Sidak untuk Antisipasi Keluhan soal Parkir

Tim Saber Pungli Kota Jogja gelar sidak untuk mengantisipasi berbagai aduan yang muncul dari wisatawan terkait soal perparkiran--iStockphoto

“Kalau ciri-ciri itu tidak ditemukan, wisatawan diimbau agar tidak memilih lokasi tersebut untuk parkir,” katanya.

BACA JUGA:PT KAI Daop 6 Yogyakarta Jalankan Lagi 1 Kereta Tambahan, Total 12 Kereta Tambahan pada Masa Nataru

BACA JUGA:Hari Kedua Libur Nataru, Arus Lalin DIY dari Prambanan Belum Alami Peningkatan Siginifikan

Selain memperhatikan ciri parkir legal, batas atas tarif parkir juga patut menjadi perhatian bagi wisatawan. Dishub Kota Jogja menerapkan tarif parkir progesif di tempat khusus parkir milik pemerintah.

Di antaranya tarif parkir bus sedang akan dibanderol dengan harga Rp 50.000 dan bus besar Rp 75.000 selama tiga jam pertama. Lalu, kendaraan pribadi roda 4 akan dibanderol dengan tarif Rp 5.000 untuk dua jam pertama dan setelah itu akan naik Rp 2.500 setiap jamnya.

BACA JUGA:Upaya Pelestarian Budaya, PT. KAI Daop 6 Yogyakarta Adakan Batik Roadshow di Momen Libur Nataru 2024

BACA JUGA:Sleman Targetkan 500 Ribu Wisatawan Saat Libur Nataru, Puluhan Event Siap Digelar untuk Memeriahkan

Sedangkan parkir roda dua dibanderol Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan setelahnya akan naik Rp 1.500 setiap jamnya. Aziz menegaskan akan melakukan pencabutan izin jika ditemu jukir yang tak taat aturan.

“Kami siap memberikan sanksi, jukir tersebut kita panggil dan izin kita cabut. Wisatawan dapat melaporkannya pada nomor tim Satgas Saber Pungli yakni 08971724000,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com