Pemkot Yogyakarta Ingatkan Organisasi Perangkat Daerah Persiapkan Lebih Dini Kegiatan Tahun 2025
OPD Pemkot Yogyakarta saat mengikuti koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025-warta.jogjakota.go.id-
Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghendaki dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) salah satu unsur terbesarnya menyangkut review harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan barang dan jasa.
Sebagian pengadaan barang dan jasa dilakukan mendahului penetapan APBD misalnya jasa keamanan, kebersihan dan sopir.
BACA JUGA : Antisipasi Hal Buruk, Pemkot Yogyakarta Siapkan Alat Kejut Jantung Portabel di Beberapa Titik Wisata
“Maka saya mengingatkan tolong ini hari-hari penting dari 18 Desember sampai ujung akhir Desember dalam pelaksanaan 2025 khususnya yang berkaitan dengan aspek-aspek pengadaan harus sudah muali tersusun dalam RUP yang optimal. Karena ada dari review HPS yang dilakukan Inspektorat meskipun prioritas pada proyek strategis tapi kita harus mulai membiasakan itu semua di masing-masing OPD,” jelas Aman.
Pihaknya juga meminta seluruh OPD Pemkot Yogyakarta pada 2025 melakukan konsolidasi pengadaan barang dan jasa. Hal itu sesuai arahan BPK dan KPK.
Aman juga meminta agar survey HPS dilakukan lebih cermat karena bisa menjadi salah satu kontribusi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).
Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Pemkot Yogyakarta Rajwan Taufiq menyebut sampai November 2024 realisasi fisik Pemkot Yogyakarta mencapai 94,17 persen dari target yang direncanakan 96,42 persen.
BACA JUGA : Pemkot Yogyakarta dan BPJS Kesehatan Kerja Sama Ciptakan Ekosistem Kesehatan Berkualitas
BACA JUGA : Komitmen sampai Tuntas, Pemkot Yogyakarta Pastikan Pembangunan Fisik Kota akan Selesai Tepat Waktu
Diharapkan seluruh OPD Pemkot Yogyakarta yang menyelenggarakan kegiatan fisik dapat menyelesaikan sehingga bisa mencapai target. Untuk itu diadakan koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 agar bisa dipersiapkan lebih awal.
“Khusus untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkot Yogyakarta tahun 2025 perlu dilakukan persiapan lebih awal. Karena pengadaan barang dan jasa merupakan aspek strategis dalam pelaksanaan anggaran pemerintah. Pengadaan yang direncanakan sejak awal tahun, dapat mendorong pelaksanaan program tepat waktu sehingga penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun dan menghindarkan keterlambatan proyek atau penundaan kegiatan yang berdampak kepada masyarakat,” tandas Rajwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: warta.jogjakota.go.id