Dewan Pengupahan Usulkan UMK Brebes Naik Jadi Rp 2.238.100, Serikat Buruh Desak Kenaikan UMK Minimal 10 Persen

Dewan Pengupahan Usulkan UMK Brebes Naik Jadi Rp 2.238.100, Serikat Buruh Desak Kenaikan UMK Minimal 10 Persen

RAPAT - Dewan Pengupahan yang meliputi semua unsur serikat buruh, APINDO, Pemkab, Disperinaker dan KADIN menggelar rapat kenaikan UMK, Selasa (10/ 12/2024).-Syamsul Falaq/ RATEG-

Sementara itu, perwakilan KASBI PT Tah Sung Hung Brebes Arief Budiman menambahkan, pihaknya mengaku tidak sepakat dan tidak puas dengan hasil rapat Dewan Pengupahan. Sebab, kenaikan UMK Brebes masih tergolong kecil dan belum memenuhi unsur UMSK dan KHL. Sedangkan, disparitas dan kesenjangan kenaikan UMK masih sangat menonjol di sejumlah daerah.

"Jujur kami kecewa, karena hasil rapat Dewan Pengupahan masih belum memenuhi tuntutan kami. Apalagi, putusan MK terkait UMSK dan KHL yang menjadi indikator penetapan kenaikan UMK belum diterapkan. Karena idealnya, kenaikan UMK berkisar 10-20 persen sehingga baru bisa dirasakan buruh di Brebes," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: