Digitalisasi Ekosistem Keuangan Daerah di Yogyakarta, Inilah Peran Penting TP2DD

Digitalisasi Ekosistem Keuangan Daerah di Yogyakarta, Inilah Peran Penting TP2DD

Peran penting TP2DD dalam digitalisasi ekosistem keuangan daerah-Foto by RRI-

JOGJA, diswayjogja.id - Implementasi digitalisasi ekosistem keuangan daerah telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong kesejahteraan masyarakat. 

Di sinilah peran aktif Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sangat dibutuhkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam acara High Level Meeting TP2DD Se-DIY di Karaton Ballroom Hotel Ambarrukmo Yogyakarta pada Rabu (04/12). 

Mengusung tema ‘Transformasi Digital DIY Untuk Optimalisasi Layanan Publik’ diharapkan dapat mendorong kinerja TP2DD DIY dan mengakselerasi pertumbuhan inovasi dalam layanan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA : Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di 12 Sekolah, Dinkes Brebes Berikan Catatan Perbaikan

BACA JUGA : 1.543 Peserta Bersaing Dalam CAT, Perebutkan 480 Formasi P3K di Lingkungan Pemkab Brebes

Perluasan Digitalisasi Daerah

“Dalam konteks DIY, percepatan dan perluasan digitalisasi daerah pada sisi penerimaan, telah didukung oleh berbagai kanal penerimaan pajak dan retribusi secara non tunai. Dalam hal ini juga telah bekerja sama dengan BPD DIY sebagai bank RKUD (Rekening Kas Umum Daerah),” ungkap Sri Paduka.

Selanjutnya, terkait arahan Rakornas P2DD sebelumnya, Sri Paduka menyampaikan, Pemda DIY telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan implementasinya di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. 

“Saya minta seluruh OPD baik di level provinsi maupun kabupaten/kota konsisten dalam memanfaatkan KKPD/KKI untuk transaksi belanja Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Ketentuan Umum Pajak Daerah

Sedangkan terkait PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta percepatan implementasi kebijakan Opsen PKB dan BBNKB sebagaimana arahan Rakornas P2DD 2024, Sri Paduka berharap, kedepan TP2DD dapat segera melakukan updating Roadmap TP2DD dalam rangka mengakomodasi arahan dimaksud. 

BACA JUGA : Pemkab Sleman Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Masih di Kisaran 5 Persen, Inilah Alasannya

BACA JUGA : Pastikan Wisatawan Nyaman dan Aman, Begini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Dishub Bantul saat Libur Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogjaprov.go.id