Nasib ITF Bawuran Makin Tidak Jelas, Penyertaan Modal untuk Aneka Dharma Dicoret DPRD Bantul

Nasib ITF Bawuran Makin Tidak Jelas, Penyertaan Modal untuk Aneka Dharma Dicoret DPRD Bantul

Pembangunan ITF Bawuran yang sempat mandek bisa dilanjutkan pada 2025 sepertinya sulit terealisasi--iStockphoto

BACA JUGA : Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Pastikan Pembangunan ITF Bawuran Akan Rampung Tahun 2025

Untuk pihak ketiga investor, siapa pun itu bukan menjadi wewenangnya. “Ketika kami akan menambah penyertaan, ada seperti itu sangat ragu,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Bantul terpilih, Abdul Halim Muslih memastikan pembangunan ITF Bawuran yang sempat mandek beberapa waktu belakangan akan dilanjutkan tahun 2025. Ia pun memastikan pada tahun tersebut pembangunan ITF Bawuran akan rampung.

Halim mengaku pihaknya memastikan Pemkab Bantul akan memberikan penyertaan modal terhadap BUMD tersebut untuk mendukung rampungnya pembangunan ITF Bawuran.

“Tahun 2025 ada penyertaan modal, karena itu amanat Perda tentang Aneka Dharma, di sana sudah direncanakan penyertaan modal dari tahun ke tahun sudah ada. Dan ditetapkan oleh Perda, kesepakatan Dewan dan eksekutif,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Bantul masih berkewajiban untuk melakukan penyertaan modal kepada Aneka Dharma hingga 2026. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perda No.8/2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.

Dalam aturan tersebut, Pemkab Bantul masih memiliki kewajiban penyertaan modal kepada BUMD tersebut sekitar Rp 1,98 miliar untuk 2026.

BACA JUGA : Rekapitulasi KPU Yogyakarta Rampung, Hasto-Wawan Raih Suara Tertinggi

BACA JUGA : Demo di Jalan Kusumanegara Ricuh, Kapolresta Yogyakarta terluka

“Saya optimistis ini [ITF Bawuran] bisa kami selesaikan. Itu BUMD, itu kan harus mandiri, manajemennya berbeda dengan dinas. BUMD harus mendapatkan proyek yang menguntungkan, kalau untung kan ada setoran ke PAD,” katanya.

Sekda Bantul, Agus Budiraharja mengatakan jika penyertaan modal yang diajukan pada APBD 2025 kepada Perumda Aneka Dharma, tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan pembangunan ITF Bawuran.

“Kalau penyertaan modal ke Aneka Dharma itu kan mandatori dari Perda No.8/2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD. Jadi tetap dianggarkan. Kalau penyelesaian ITF Bawuran itu kan urusannya perusahaan dan perusahaan, itu urusan lain,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianjogja.com