Ratusan Pelaku UMKM Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Tagih Kepastian Penghapusan Utang
Ratusan pelaku UMKM gelar aksi guna menagih kepastian penghapusan utang--Foto by Tribunnews
Banyak dari mereka yang kini menghadapi ancaman penyitaan dan pelelangan aset.
"Aset yang dijadikan jaminan seringkali bukan pabrik, tetapi rumah pribadi mereka," katanya, menambahkan kekhawatiran atas kelangsungan hidup pelaku usaha.
Selain itu, aksi ini juga menyoroti praktik pelelangan tertutup (close bidding) yang seringkali membuat UMKM kehilangan aset tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Banyak pelaku usaha yang baru mengetahui asetnya telah berpindah tangan ketika diminta meninggalkan rumah.
"Kami bukannya tidak ingin membayar, kami hanya meminta waktu untuk menyelesaikan kewajiban kami sambil menunggu kepastian dari pemerintah," tambah Prasetyo.
"Banyak anggota kita tiba-tiba disuruh keluar oleh seseorang yang datang dan mengatakan, "Kamu harus keluar dari rumahmu." Tiba-tiba (rumah) sudah atas nama orang lain, tidak ada pemberitahuan apa-apa, tahu-tahu sudah berganti nama. Rata-rata UMKM itu jaminannya bukan pabriknya, tapi rumah tempat tinggalnya," lanjutnya.
BACA JUGA : Jenang Pasar Ngasem Yu Jumilah, Kuliner Jogja yang Jadi Buruan Banyak Wisatawan
BACA JUGA : Peringati Hari Pahlawan Nasional, Bapas Jogja Selenggarakan Lomba Literasi, Antusiasnya Tinggi
"Nah, itu yang paling berat, paling menyakitkan itu jika sampai pelelangan. Karena (rumah) buru-buru disita, mereka langsung mati, tenaga kerjanya langsung tidak ada dan itu ada disparitas harga yang luar biasa," tandasnya.
Tindak Lanjut Aspirasi Warga
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Daerah DIY berjanji untuk menindaklanjuti aspirasi para pelaku UMKM ini kepada Gubernur DIY.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana, mengungkapkan bahwa Pemda akan segera berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta untuk memastikan implementasi PP tersebut berjalan lancar.
"Kami secepatnya akan koordinasi dengan OJK Yogyakarta untuk implementasi PP tersebut karena diamanatkan dalam 6 bulan harus bisa diselesaikan," ujarnya.
Tri Saktiyana juga menjelaskan bahwa Pemda DIY akan melakukan verifikasi terhadap UMKM yang terdampak untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.
"Setiap UMKM memiliki persoalan yang berbeda, jadi kami akan melakukan 'diagnosis' untuk menilai apakah masalah mereka disebabkan oleh COVID-19 atau faktor lainnya," kata Tri.
Dinas Koperasi DIY mencatat sekitar 290 UMKM yang terdampak dan memiliki persoalan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jogja.tribunnews.com