Cegah Khitan Perempuan, LKKPBNU Gelar Orientasi Larangan Berkhitan Untuk Perempuan Brebes

Cegah Khitan Perempuan, LKKPBNU Gelar Orientasi Larangan Berkhitan Untuk Perempuan Brebes

STOP - Narasumber orientasi P2GP dari LKKPBNU dan Kemenkes menggencarkan stop larangan khitan bagi perempuan di Grand Dian Hotel Brebes, Minggu (10/11/2024).-Syamsul Falaq/ RATEG-

diswayjogja.com - Lembaga Kemaslahatan Keluarga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, terus menggencarkan pencegahan khitan perempuan. Bahkan, dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Brebes larangan khitan perempuan terus digencarkan.

Komitmen tersebut, terungkap saat Orientasi Pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan di Grand Dian Hotel Brebes, Minggu (10/11).

Ketua LKKPCNU Brebes sekaligus perwakilan panitia Siti Farijah mengungkapkan, orientasi P2GP merupakan program kolaboratif lintas sektoral. Yakni, LKKPBNU dengan Kementrian Kesehatan dan UNFPA.

Tujuannya, menyebarluaskan informasi tentang pentingnya pencegahan khitan perempuan dari segi kesehatan dan manfaat.

BACA JUGA : Tokoh PBNU Ini Bicara Pentingnya Menghentikan Persekusi Kelompok Minoritas di Forum R20

BACA JUGA : Minta Maaf ke PBNU, Abdul Fickar Cabut Pernyataan Soal Mardani Maming,

"Karena dalam ilmu kesehatan, khitan perempuan tidak ada manfaatnya. Tapi, justru banyak madhorotnya karena banyak risiko. Sehingga, pesertanya kami mengundang 90 perwakilan perempuan dari unsur tokoh agama dan masyarakat, Fatayat, muslimat dan tenaga kesehatan tingkat desa," jelasnya kepada awak media di sela-sela kegiatan.

Orientasi Pencegahan Khitan Perempuan, lanjut Farijah, menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Yakni, perwakilan Kemenkes ibu Astuti, LKKPBNU Ratu Dian Khafifah, dokter spesialis obgyn, serta Kepala Dinkes Brebes.

Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini semua perwakilan perempuan dari unsur PCNU dan nakes Brebes bisa lebih maksimal.

"Sebagai pelaksana kegiatan tingkat daerah, tentu kami akan terus menggencarkan pemahaman kepada masyarakat. Fokusnya, memberikan edukasi larangan khitan perempuan karena tidak ada manfaat dari sisi kesehatan dan justru memicu risiko infeksi," ujarnya.

BACA JUGA : Rilis LDNU Soal Larangan Wahabi Dinilai Kontra Produktif: PBNU: Tidak Konsultasi dengan Rais Aam

BACA JUGA : Ketua PW Fatayat NU Jateng Pimpin Sidang Pleno Konfercab, Mbak Iin Apresiasi Kinerja Fatayat NU Brebes

Sementara itu, Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowaty yang hadir sebagai narasumber menambahkan, edukasi pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan tertuang dalam sejumlah regulasi.

Yakni, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: