Pemkot Minta Semua Pihak Ikut Berperan Dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan
Pemkot memerlukan semua pihak ikut berperan dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan--iStockphoto
BACA JUGA : Jogja Akan Jadi Kota Pariwisata Kelas Dunia; Ini Kata Afnan Hadikusumo, Calon Wali Kota Yogyakarta Nomor 3
Di sisi lain, DP3AP2KB juga menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kemantren. Dalam hal ini, KUA turut mengetahui tentang kondisi calon pengantin utamanya yang masih di bawah umur.
Pasalnya, KUA merupakan pihak yang memberikan dispensasi menikah di bawah umur. Deteksi dini oleh pihak KUA juga perlu ditindak lanjuti dan diantisipasi.
Salah-salah, pengantin di bawah umur yang diberikan dispensasi menikah justru akan menimbulkan masalah yang baru, mulai dari perceraian hingga KDRT.
“Kalau tidak kita atasi si calon pengantin di bawah umur yang dapat dispensasi masalah akan menimbulkan masalah baru. Biasanya belum pada kerja, tidak bisa memberikan gizi pada anaknya, anaknya jadi stunting,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Eno mengatakan antisipasi kekerasan di Kota Jogja tidak bisa maksimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Dengan hal ini perlu juga peran dari berbagai pihak.
“Kami butuh kolaborasi semua pihak gerak bersama. Mari kita bergerak dengan kemampuan kita bersama. Jangan biarkan data yang ada ini menguap begitu saja tapi sebagian bahan antisipasi mengurangi kekerasan,” katanya.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menuturkan kekerasan paling banyak terjadi di dalam rumah. Istri merupakan pihak yang paling kerap menjadi sasaran pelaku kekerasan.
BACA JUGA : Komitmen Wujudkan Zero HIV/AIDS 2030, Ini Upaya Serius Pemerintah Kota Yogyakarta
BACA JUGA : Dinkes Bantul Masih Tunggu Kejelasan Terkait Pelaksanaan Program Skrining Gratis Bagi yang Berulang Tahun
Bahkan Alim mencatat, berdasarkan direktori MA tahun 2022 yang terkait dengan putusan MA atas kasus kekerasan terhadap perempuan berdasar kata kunci “korban adalah istri” menduduki presentase sebesar 41 persen.
Selanjutnya kata kunci “pembunuhan terhadap istri” mencapai angka 36 persen dan kata kunci “penganiayaan terhadap istri” mencapai 23 persen.
Dari seluruhnya, 83 persen meninggal dunia dan 17 persen di antaranya berpotensi meninggal dunia.
“Ada beberapa faktor pendorong diantaranya cemburu, sakit hati, perselingkuhan, kecurigaan perselingkuhan, dan faktor ekonomi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harianjogja.com