Tim Penilai dari Kementerian Dalam Negeri Uji Petik Kinerja PTSP dan PPB Kota Tegal

Tim Penilai dari Kementerian Dalam Negeri Uji Petik Kinerja PTSP dan PPB Kota Tegal

UJI PETIK - Uji Petik Nomine Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kota Tegal dibuka di Gedung Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis, 22 Agustus 2024. -K. ANAM SYAHMADANI/RATEG-

TEGAL, jogjadisway.id - Tim Penilai yang terdiri dari Halomoan Pakpahan (Kementerian Dalam Negeri) dan Eduardo Edwin Ramda (Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah) melaksanakan Uji Petik Nomine Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Kota Tegal yang dibuka di Gedung Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pembukaan Uji Petik dihadiri Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri, Agus Suwondo dari Kementerian Investasi/BKPM, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Purnomo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal Sartono Eko Saputro, dan Perangkat Daerah terkait.

BACA JUGA:Promo Menarik Khusus Pegawai Kementerian Keuangan RI Pada Kpr BSI Griya 2024

Tahun ini, Kota Tegal kembali masuk dalam Delapan Besar Nomine Kategori Pemerintah Kota Untuk Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dari Kementerian Investasi/BKPM. Kota Tegal berkompetisi dengan tujuh kota lainnya di Indonesia, yaitu Kota Bukittinggi, Kota Metro Lampung, Kota Manado, Kota Palembang, Kota Serang, Kota Surabaya, dan Kota Surakarta.

Analis Kebijakan Madya, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri Halomoan Pakpahan yang menjadi Tim Penilai mengatakan, Uji Petik ini merupakan bagian terakhir dari Pelaksanaan Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Tahun 2024. Kota Tegal merupakan sudah beberapa kali masuk dalam nominasi skala nasional dan merupakan salah satu yang terbaik.

Uji Petik yang dilakukan mengarah kepada pembuktian dari apa yang sudah dipaparkan Pemerintah Kota Tegal dalam kegiatan Pemaparan Nomine Pemerintah Kota yang dilangsungkan di Jakarta, 30 Juli lalu. Melalui Uji Petik, pemaparan tersebut disinkronkan kondisi riil di lapangan dengan menanyakan kepada pelaku usaha maupun organisasi pengusaha yang dihadirkan dalam Uji Petik.

Dari pembuktian yang dilakukan tidak menutup kemungkinan memunculkan saran dan masukan yang akan dituangkan dalam Berita Acara. Selain itu, Tim Uji Petik juga akan memberikan skor dalam format yang ditetapkan Kementerian Investasi/ BKPM.

“Kami berharap pada penilaian ini Kota Tegal bisa mencapai hasil yang lebih baik,” kata Halomoan.

BACA JUGA:Kementerian Kominfo RI Bakal Bekali Santri Ponpes Hasyim Asyari Tarub Tegal Literasi Digital

Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri mengucap syukur Pemerintah Kota Tegal kembali masuk dalam Delapan Besar Nomine Kategori Pemerintah Kota untuk Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dari Kementerian Investasi/BKPM. Tahun 2023, Pemerintah Kota Tegal mencatatkan diri pada Peringkat Keempat Nasional untuk kategori Pemerintah Kota Pada Ajang Anugerah Layanan Investasi.

Atas pencapaian tersebut Pemerintah Kota Tegal juga mendapatkan Predikat Kota Terbaik Wilayah Indonesia Barat Atas Kinerja Investasi Bahari dalam ajang Anugerah Layanan Investasi Bahari Tahun 2023. Kota Tegal memiliki letak yang strategis sehingga menjadikan aksesibilitas yang tinggi sebagai tujuan bisnis dan investasi yang semakin menjanjikan.

”Hal tersebut dibuktikan realisasi investasi di Kota Tegal 2023 sebesar Rp1,89 triliun dengan capaian target 104,16 persen,” ucap Pj Wali Kota.

Dalam mendukung percepatan pelaksanaan berusaha, sambung Pj Wali Kota, saat ini beroperasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati. Penyelenggaraan MPP merupakan implementasi dari Peraturan Presiden 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Telah tercatat 39 instansi yang bergabung dengan total 140 jenis layanan.

Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha di Kota Tegal, khususnya dalam pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Pemerintah Kota Tegal telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kota Tegal Tahun 2023-2043.

Tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Wali Kota tersebut, RDTR untuk seluruh wilayah kecamatan di Kota Tegal terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Sehingga Dokumen KKPR dapat terbit secara otomatis atau tanpa perlu verifikasi dan tanpa biaya. Ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan kemudahan berinvestasi di Kota Tegal.

BACA JUGA:Indeks Ketimpangan Gender DIY Terbaik, Raih Penghargaan Parahita Ekapraya dari Kementerian PPPA

Pj Wali Kota berharap potret kinerja hari ini dapat dijadikan pedoman dalam peningkatan layanan investasi ke depan. Menurutnya, penghargaan bukanlah tujuan akhir, tetapi sebagai sarana dalam meningkatkan semangat dan motivasi dalam mengoptimalkan layanan kepada masyarakat. Pj Wali Kota berpesan membangun kerja sama dan budaya melayani.

Kemudian, menghilangkan ego sektoral antar-Perangkat Daerah dan instansi, tunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tegal hadir memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik bagi masyarakat. “Terus update dan ciptakan inovasi-inovasi layanan yang semakin memberikan kemudahan bagi Masyarakat,” ucap Pj Wali Kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: