Syarat Dan Informasi Lengkap Kredit Kendaraan Bank Mandiri 2024

Syarat Dan Informasi Lengkap Kredit Kendaraan Bank Mandiri 2024

Syarat Dan Informasi Lengkap Kredit Kendaraan Bank Mandiri 2024--

Untuk pengambilan mobil, penghasilan minimal khusus wilayah Jabodetabek dan Surabaya 6 juta per bulan. Sedangkan, kredit mobil di luar wilayah Jabodetabek dan Surabaya minimal penghasilan 5 juta per bulan.

Dan untuk kendaraan bermotor bagi debitur daerah Jabodetabek dan Surabaya minimal penghasilan 4 juta per bulan. Bagi calon debitur di luar Jabodetabek dan Surabaya minimal penghasilan 3 juta per bulan.

Bahkan pada kredit motor bisa juga untuk joint income dengan minimal penghasilan di atas 1 juta. Masing masing harus di verifikasi sama MTF atau MUF terlebih dahulu.

BACA JUGA : Begini Cara Pengajuan Kredit Serbaguna Mandiri 2024

Berkas untuk karyawan atau pegawai

Setelah mengisi dokumen formulir di aplikasi dengan benar dan sudah lengkap. Setelahnya bisa memberikan lampiran fotokopi KTP elektronik pribadi dan juga pasangan.

Dengan tambahan fotokopi kartu keluarga dan juga surat nikah, atau akta cerai, atau bukti kematian. Dilengkapi dengan fotokopi tabungan selama 3 bulan terakhir dan fotokopi NPWP pribadi.

Menyertakan slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan yang asli dari perusahaan. Selanjutnya, calon debitur wajib melampirkan bukti kepemilikan rumah. Baik itu SHM, SHGB, IMB, PBG, atau PBB sebagai jaminan.

Berkas bagi wiraswasta

Setelah formulir aplikasi diisi dengan benar dan lengkap, calon debitur wajib menyerahkan fotokopi kartu keluarga. Dilengkapi dengan fotokopi KTP elektronik pribadi dan pasangan.

Selanjutnya bisa menyertakan fotokopi surat nikah, akta cerai, atau bukti keterangan kematian. Melampirkan bukti rekening Koran selama 3 bulan teakhir, dan juga fotokopi NPWP pribadi.

BACA JUGA : Keuntungan Produk KPR Bank Panin 2024 Beserta Bunga Pinjaman

Pada wiraswasta wajib memberikan fotokopi laporan keuangan perusahaan untuk neraca untung ruginya. Ditambah dengan fotokopi akta pendirian perusahaan dan izin usahanya.

Selain itu, bisa melampirkan bukti kepemilikan tempat tinggal. Bisa berupa SHM, SHGB, IMB, PGB, atau PBB. Dilengkapi dengan fotokopi SITU atau SKDU sesuai domisili usaha.

Berkas untuk professional 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: