Terlibat Judi Online, ASN Brebes Bakal Disanksi
MELAUNCHING - Sekda Brebes Djoko Gunawan melaunching e-Lumpia untuk mempermudah layanan mutasi ASN. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -
BREBES, DISWAYJOGJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes bakal memberikan sanksi tegas kepada jajaran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktivitas kegiatan judi online. Hal tersebut merupakan implikasi dari diterbitkannya surat edaran agar pegawai untuk tidak bermain judi online (judol).
"Surat edaran tersebut langsung disampaikan ke pihak terkait hingga ke pemerintahan desa untuk menjadi perhatian. Ini sudah menjadi atensi juga dari pemerintah pusat terkait judi online ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan, kemarin.
BACA JUGA:Pesona Purbakala Tanah Pasundan Juara Vlog Cagar Budaya Kabupaten Brebes
Sekda menyatakan, apabila ada pegawai ketahuan ada bermain judi online, nanti akan dipanggil, dan diberikan sanksi lebih lanjut sesuai aturan kepegawaian.
Senada itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Caridah juga mengimbau seluruh tenaga pendidik ataupun guru agar menjauhi judi online. Tak hanya itu,
peran tenaga pendidik atau guru adalah memantau kegiatan siswa di sekolah agar siswa tidak menjadi korban judi online.
BACA JUGA:Tingkatkan Perekonomian, Brebes Susun RDTR Perkotaan
Para guru diminta untuk menanamkan kembali pemahaman bahwa judi itu sangat dilarang.Tak hanya guru, orangtua juga mempunyai peranan penting dalam untuk mengawasi anaknya dirumah dan diluar rumah. Dan orang tua harus memberi pemahaman kepada anaknya bahwa judi online merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara dan agama," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: