Pernikahan Dini di Kota Tegal, Salah Satu Faktornya karena Hamil Duluan
BERI PENJELASAN - Hakim PA Kota Tegal Wafda Husnul Mukhiffa LC saat memberikan penjelasan tentang pernikahan dini.-AGUS WIBOWO/RATEG -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Pada 2024, angka pernikahan dini di KotaTegal mengalami penurunan bila dibandingkan dua tahun sebelumnya. Meski demikian, pernikahan dini dengan usia rata-rata 15-18 tahun itu masih ada dan dipicu karena hamil duluan.
Demikian dikatakan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal Wafda Husnul Mukhiffa LC, Senin, 8 Juli 2024. Menurut dia, bila melihat grafik pada 2022, jumlah perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kota Tegal berjumlah 55. Kemudian di 2023 berjumlah 31. Sementara pada 2024 hingga memasuki Juli ini, jumlahnya hanya ada 11 kasus.
BACA JUGA:Wow! 2023, Pernikahan Dini di Magelang Capai 372 Perkara
”Dari grafik dispensasi nikah yang ada di Kota Tegal, wilayah Kecamatan Tegal Barat tertinggi. Bahkan sejak tiga tahun terakhir ini masih unggul,” ungkapnya.
Kemudian disusul wilayah Kecamatan Tegal Timur, Tegal Selatan dan Margadana. ”Faktor dispensasi kawin, lantaran si anak sudah hamil, kemudian terjadi putus sekolah karena tidak ada motivasi untuk sekolah lagi. Selanjutnya karena faktor ekonomi, sehingga orang tua tidak mampu dan terjadi inisiatif untuk bekerja,” ulasnya.
Wafda menyebut, mereka yang mengajukan dispensasi nikah di PA Tegal rata-rata berusia 15-18 tahun. ”Yah dengan kasus yang cukup miris ini, kami berharap kepada Pemerintah Kota Tegal untuk mensinergikan instansi terkait, seperti dinas pemberdayaan perempuan dan anak juga depag (KUA), untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang usia pernikahan sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” jelasnya.
Sebab,, lanjut dia, perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Selain itu, penting memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang bahayanya pernikahan dini dan bahayanya hamil di luar nikah.
Menurut dia, masyarakat butuh melakukan sosialisasi tentang pendewasaan usia perkawinan, memberikan fasilitas bagi anak yang putus sekolah/ekonomi rendah untuk mengembangkan potensinya dan agar tidak berpikir bahwa menikah satu-satunya jalan keluar.
BACA JUGA:Angka Pernikahan Dini di Batang Tinggi
”Demikian dengan peran serta orang tua hingga lingkungan pendidikan agar bisa sama-sama menjaga dan mengawasi mereka (anak-anaknya) agar tidak terjebak dalam pernikahan dini apalagi disebabkan oleh hamil duluan,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: