Rapat Paripurna, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Tanggapi WTP dan Minta RPJPD Sinkron
PENYERAHAN DOKUMEN – Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal menyerahkan dokumen Pemandangan Umum kepada Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu, 19 Juni 2024.-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -
TEGAL, DISWAYJOGJA - Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menanggapi penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2023 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal 2025-2045.
Tanggapan Fraksi-Fraksi disampaikan melalui Pemandangan Umum yang dibacakan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Rabu, 19 Juni 2024, setelah dalam Rapat Paripurna sebelumnya kedua Raperda tersebut disampaikan oleh Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri.
BACA JUGA:Dua Raperda Ditetapkan, Ketua DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Menindaklanjuti
Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan dihadiri Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulostyantono, Sekretaris DPRD Herviyanto GWP, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, kepala dinas, badan, camat, lurah, dan tamu undangan lain.
Juru Bicara Fraksi PKS Zaenal Nurohman mengatakan, dalam administrasi keuangan daerah, hal yang membanggakan adalah dapat dipertahankannya Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota Tegal Tahun 2023. Demi memperkuat nilai Opini WTP, Fraksi PKS mengimbau setiap temuan dan rekomendasi BPK agar diperhatikan dan ditindaklanjuti.
“Sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian mengarah pada hal-hal yang sifatnya substantif,” kata Zaenal.
Sehubungan Dokumen RPJPD, Fraksi PKS memandang merupakan salah satu dokumen yang istimewa karena tahapannya sangat panjang. RPJPD ini akan menjadi pedoman RPJMD dan RKPD, sekaligus pedoman Pemerintah Daerah selama dua puluh tahun ke depan. Karena itu, harus dipastikan sinkron dengan nasional dan provinsi.
“Pastikan dalam perumusan dan pembahasan harus memperhatikan sinkronisasi dengan dokumen rencana pembangunan baik nasional maupun provinsi,” jelas Zaenal.
BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda
Setelah mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, Pj Wali Kota agar segera menyusun jawaban. “Kami berharap jawaban terdebut dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna Jumat, 28 Juni 2024, yang akan ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah,” ujar Kusnendro. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: