Modus Meminjam, Pasutri Bonyok Dimassa saat Kepergok Jual Motor Korban di Brebes

RINGKUS - Pasangan suami istri pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam untuk beli nasi bungkus diringkus polisi.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BULAKAMBA, DISWAYJOGJA - Bermodal belas kasihan, pasangan suami (Pasutri) Usup Mulyana, 30, dan istrinya, Elfitri, 30, nekat melakukan aksi kriminal. Yakni, menjual motor pinjaman milik temannya yang sudah kenal kepada orang lain. Bahkan, pasutri tersebut sudah melakukan penipuan yang sama sebanyak empat kali di dua kecamatan berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penipuan dan penggelapan terungkap saat pasutri Usup Mulyana, 30, dan Elfitri, 30, bertemu teman sekaligus korban pemilik motor. Tepatnya, di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba pada Sabtu, 15 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Jangan Asal Pinjam! 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kamu Wajib Paham!
Korban pemilik sepeda motor Jupiter Z, sedang mencari keberadaan pasutri tersebut yang tak kunjung kembali setelah meminjam motor.
Bahkan, setelah sempat ditanya korban kedua pelaku yang merupakan pasutri itu justru mengelak. Kemudian, saat berusaha melarikan diri korban langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga sekitar.
Akhirnya, warga yang melihat spontan mengejar dan menghajar pelaku Usup Mulyana, 30. Untuk menghindari amuk massa, kedua pelaku berstatus pasutri itu akhirnya dibawa ke Mapolsek Bulakamba.
Kapolres Brebes melalui Kapolsek Bulakamba AKP Ibnu Setyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pasutri pelaku penipuan dan penggelapan. Bahkan, kondisi pelaku pria babak belur karena mendapat hadiah bogem mentah dari warga.
BACA JUGA:Gelapkan Setoran PBB, Kadus Desa Sitanggal Larangan Brebes Ditahan
”Awalnya, pelaku pria UM, 30, meminjam sepeda motor Jupiter Z milik korban dengan dalih mau beli nasi bungkus untuk istrinya. Karena sudah saling kenal, korban tidak curiga dan meminjamkan motornya. Tapi, setelah beberapa waktu ternyata motor tak kunjung dikembalikan dan akhirnya korban mencari keberadaan pelaku,” ungkapnya, Selasa (18/6) siang.
Kecurigaan korban pemilik motor, lanjut Ibnu, terjadi setelah beberapa kali mencoba menghubungi pelaku. Namun, tak ada jawaban dan respon dari pelaku hingga akhirnya bertemu di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba. Tanpa basa-basi, korban menanyakan keberadaan sepeda motor yang dipinjam tapi pelaku terus mengelak.
”Mungkin karena berusaha kabur saat ditanya, korban akhirnya berteriak maling yang langsung menarik perhatian warga sekitar hingga spontan menangkap pelaku pasutri tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bulakamba Ipda Arenas Bayu Setyadi menjelaskan, hingga kini pasangan suami istri itu sudah diamankan di kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, aksi penipuan dan penggelapan dengan modus pinjam motor sudah dilakukan sebanyak empat kali.
”Pengakuan pelaku, sudah 4 kali melakukan perbuatannya di dua kecamatan berbeda. Yakni, 3 kali di wilayah hukum Polsek Bulakamba dan 1 kali di wilayah hukum Polsek Tanjung. Namun, keterangan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Arenas menuturkan, dalam jok motor korban terdapat sebuah tas yang berisi 1 buah STNK mobil, 2 buah STNK sepeda motor, 1 buah SIM mobil dan sepeda motor, dompet dan barang berharga lainnya. Menurutnya, keterangan pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil pinjaman ke orang lain seharga Rp 1,3 juta. Alasannya, pasutri tersebut nekat menjual motor lantaran butuh uang untuk keperluan sehari-hari.
”Setiap beraksi, pelaku menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli nasi bungkus, namun tidak dikembalikan. Pelaku dan korban sudah saling kenal karena satu desa,” katanya.
BACA JUGA:Kejari Brebes Tahan Dua Karyawan Bank BUMN, Kasus Kredit Fiktif Rp4,15 Miliar
Arenas Bayu Setyadi menambahkan, mengantisipasi kejadian serupa pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab, tindakan main hakim sendiri dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. Sebaiknya, masyarakat segera melapor segala bentuk tindak kejahatan kepada polisi agar ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: