UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal Lakukan Sidang Tera Ulang di Sejumlah Pasar

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal Lakukan Sidang Tera Ulang di Sejumlah Pasar

TERJUN - Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan turut mengawasi sidang tera di Pasar Trayeman Slawi.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA -  Kegiatan Tera perlu dilakukan untuk standarisasi alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Hal itu agar alat dapat berfungsi dengan baik, sehingga tidak merugikan Konsumen.

Kali ini, Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal melakukan kegiatan sidang tera ulang gelombang I di 8 kecamatan.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyatakan, pelaksanaan tera ulang ini dilakukan UPTD Metrologi Legal. Untuk sidang tera ulang gelombang I akan  menghampiri  Kecamatan Slawi di Pasar Trayeman selama 3 hari. Kecamatan Adiwerna di Pasar Adiwerna  selama 2 hari.

BACA JUGA:14 Pasar Tradisional di Kabupaten Tegal Segera Direhab, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kawal Kegiatan

Kecamatan Talang di Pasar Pesayangan selama 1 hari,  Kecamatan Dukuhturi Pasar Pepedan selama 2 hari.  Kecamatan Warureja di Pasar Jatipurwo selama 1 hari,  Kecamatan Suradadi Pasar Suradadi selama 1 hari. Kecamatan Kramat di Pasar Kemantran selama sehari.  Serta Kecamatan Pangkah di Pasar Balamoa selama sehari, ujarnya, Senin, 3 Juni 2024.

Layanan tera atau tera ulang oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal tersebut  bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan usaha atau berniaga.

Setelah diketahui kebenaran hasil pada UTTP tersebut, selanjutnya dilakukan pembubuhan cap tanda tera,” jelasnya.

Layanan tera atau tera ulang ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Yakni, untuk memberikan kepuasan kepada pembeli. Sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali,ungkapnya.

Jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh pedagang dan masyarakat, maka hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal.

BACA JUGA:Menilik Pedagang Buku Bekas di Pasar Alun-alun Tegal, Secercah Harapan Disematkan ke Pemerintah

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Tegal akan tetap mendukung program tertib ukur yang dicanangkan oleh pemerintah dengan rutin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya. Karena bukan hanya melindungi konsumen saja, tetapi juga pedagang,tegasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: