Viral Video Pengroyokan di Brebes, 2 Anggota Ormas Ditangkap

Viral Video Pengroyokan di Brebes, 2 Anggota Ormas Ditangkap

GIRING - Dua pelaku pengeroyokan digiring Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes saat ekspose di Mapolres Brebes, Kamis, 30 Mei 2024.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Dua pemuda sekaligus anggota sebuah organisasi masyarakat (Ormas) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Keduanya, yakni MFA, 27, dan FMS, 24, warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasar.

Penangkapan tersebut merupakan buntut pengeroyokan 8 anggota ormas terhadap satu anggota ormas lain. Bahkan, video aksi pengeroyokan tersebut viral dalam sejumlah media sosial.

BACA JUGA:Viral, Video Siswi SMP di Kota Tegal Keroyok Kakak Kelas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, video aksi pengeroyokan yang viral terjadi di pinggir jalan Pantura Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba. Pelakunya, sebanyak 8 orang yang merupakan anggota salah satu ormas.

Aksi tersebut, spontan menjadi perhatian pengguna jalan hingga membahayakan arus lalu lintas. Sedangkan, korban diketahui bernama Riyan Pratama Widodo, 32, warga Desa Bulakamba Kecamatan Bulakamba.

Kondisi korban sempat mengalami pingsan hingga mengalami luka sayatan dibagian telinga. Dengan demiian, warga yang melihat langsung  dilarikan ke Puskesmas setempat.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq, melalui Wakapolres Kompol Dodiawan didampingi Kasat Reskrim Angga Surya Saputra menyampaikan, merespon adanya laporan terkait tindakan pengeroyokan tersebut. Petugas gabungan tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, dibantu Unit Reskrim Polsek Bulakamba langsung bergerak cepat. Dnegan demikian, dua pelaku penganiayaan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, pengeroyokan terjadi karena motif sakit hati salah satu pelaku kepada korban. Dengan begitu, pelaku memanggil teman-temannya untuk mengeroyok korban pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu," ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA:Video Viral, Sepeda Motor Nekat Masuk Tol Pejagan-Kanci KM 236

Terkait latar belakang pengeroyokan, lanjut Dodiawan, dipastikan murni masalah pribadi. Sebab, motif kedua pelaku bersama enam teman lainnya memang didasari persoalan individu. Sehingga, tidak ada hubungannya dengan permasalahan antar ormas berbeda tersebut.

”Meski sudah ada dua pelaku yang kami amankan, sebanyak enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Yakni, RZ, 30, WN, 25, SP, 30, TF, 30, RD, 32, dan CM, 27,” ujarnya.

Dodiawan menuturkan, mengantisipasi terulangnya tindak kriminal tersebut, pihaknya mengimbau kepada semua ormas untuk bisa menahan diri. Termasuk, tidak melakukan aksi balas dendam karena kasus ini akan diusut tuntas. Bahkan, hingga kini proses pendekatan terus dilakukan untuk menangkap 6 DPO lainnya.

BACA JUGA:Melihat Omah Indis di Bantul, Rumah Menteri Agama Pertama Indonesia Yang Sempat Viral Cerita Mistis

”Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: