Izin Study Tour Diperketat, Dindikpora Brebes Wajibkan Sekolah Bentuk Manivest
KONFIRMASI - Kepala Dindikpora Brebes saat dikonfirmasi terkait pengetatan izin Study Tour bagi sekolah jenjang PAUD hingga SMP.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, melayangkan Surat Edaran (SE) kepada satuan pendidikan dasar terkait study tour sekolah. Tujuannya, menindaklanjuti sekaligus mengantisipasi insiden kecelakaan maut yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana beberapa waktu lalu.
SE tersebut dilayangkan ke semua jenjang sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP sederajat baik negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias
Kepala Dindikpora Brebes Caridah mengungkapkan, menindaklanjuti arahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah terkait petunjuk teknis study tour. Pihaknya mengaku, sudah menyiapkan SE tentang Pedoman Pelaksanaan Study Tour di jenjang satuan pendidikan tingkat dasar.
"Isinya, memperketat perizinan, pemberitahuan manivest hingga rekomendasi dari komite dan wali murid sebelum pemberangkatan study tour," jelasnya, Senin, 20 Mei 2024 sore.
Dalam SE terkait pedoman juknis study tour sekolah, lanjut Caridah, pada dasarnya tidak mewajibkan semua murid untuk ikut. Tujuannya, tidak membebani wali murid dan pembahasannya harus melibatkan semua unsur baik komite, dewan guru dan orang tua (wali murid-red). Sehingga, keputusan yang diambil menjadi hasil musyawarah dan kesepakatan bersama tanpa membebani pihak manapun.
BACA JUGA:Visitasi Rumah Sakit Pendidikan, Sarpras RSUD Brebes Ditinjau Fakultas Kedokteran UNSOED Purwokerto
"Poin pentingnya, rincian anggaran study tour harus transparan dan akuntabel. Termasuk, pengadaan armada bus wajib mematuhi ketentuan KIR dan ijin operasional armada. Sehingga, keselamatan peserta studi tour menjadi tanggung jawab penyelenggara," ujarnya.
Caridah menuturkan, pembahasan dan kesiapan teknis pelaksanaan study tour juga harus mengacu kondisi iklim dan cuaca. Khususnya, semua keputusan pelaksanaan study tour harus berdasarkan hasil kesepakatan Rapat antara Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Dewan Guru beserta ijin tertulis dari Orang Tua/ Wali Peserta Didik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: