KPK Beri Perhatian ke DIY, Tata Kelola MBLB Dukung Kelestarian Lingkungan dan Sosial
Kepala Satgas, Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua Manurung saat memberikan pandangan ke Pemda DIY-DOK.-
DISWAYJOGJA – Tata kelola pertambangan mineral, bukan logam dan batuan (MBLB) memiliki potensi permasalahan yang berdampak buruk terhadap pelestarian lingkungan. Yakni permasalahan sosial, rusaknya sarana infrastruktur dan pajak. Hal itu mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB se-DIY di Aula Sidomukti, Kantor Inspektorat DIY, Rabu, 15 Mei 2024.
BACA JUGA:Blak-blakan Ganjar pada Pelaku Usaha Pertambangan, Soal Legalitas Galian C
Menurut Beny, meskipun DIY bukanlah daerah yang memiliki area pertambangan yang menghasilkan seperti provinsi lain, tapi DIY selalu melakukan upaya perbaikan tata kelola MBLB yang sistematik dan berkesinambungan.
“Tentu yang diharapkan bukan sekadar perbaikan dokumen tapi implementasi dalam praktik keseharian penyelenggaraan tata kelola MBLB di wilayah DIY. Dengan demikian, membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah DIY,” jelas Beny.
Sementara itu, Kepala Satgas, Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Maruli Tua Manurung menyampaikan, KPK memiliki tujuan memonitor dan memantau tindak lanjut dari Pemda DIY terkait tindak lanjut penataan pengelolaan pertambangan MBLB di wilayah Jateng dan DIY. Dari hasil tersebut, diharapkan Pemda DIY bisa menjadi tolak ukur untuk daerah lain. “Kami sangat berharap DIY menjadi tolak ukur,” ucapnya.
BACA JUGA:Korsupgah KPK Ingatkan Pejabat Brebes Soal Pengadaan Barang/ Jasa Wajib Transparan dan Akuntabel
Maruli merasa yakin bahwa Pemda DIY bisa mengkoordinasikan secara efektif pembagian wewenang antara pusat dan provinsi terkait penataan perizinan galian C dan MBLB. Dengan begitu, menghasilkan good governance.
Dia menyampaikan, KPK memberikan bebarapa rekomendasi kepada Pemda DIY. Yaitu menguatkan kolaborasi dan sinergi dengan membentuk Tim Penataan Pertambangan MBLB, terdiri dari unsur Pemda, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: