11 Syarat KUR Bunga Terjangkau Bank Jatim: Solusi Permodalan Khusus Buat UMKM Jatim, Cek Disini

11 Syarat KUR Bunga Terjangkau Bank Jatim: Solusi Permodalan Khusus Buat UMKM Jatim, Cek Disini

11 Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Bunga Terjangkau dari Bank Jatim--

DISWAY JOGJA - Bank Jatim merupakan salah satu bank miliki pemerintah provinsi yang memiliki program KUR bunga terjangkau. Sama seperti bank lainnya, KUR dari Bank Jatim sangat meringankan pelaku UMKM.

KUR bunga terjangkau dari Bank Jatim terkenal akan rendahnya bunga dan cicilan ringan. Terlebih persyaratan dari KUR Bank Jatim sangatlah mudah.

Hal ini menjadikan Bank Jatim sebagai solusi keuangan bagi pelaku UMKM. Terkhusus KUR bunga terjangkau mampu memberikan modal untuk perkembangan bisnis pelaku UMKM.

Adanya KUR bunga terjangkau dari Bank Jatim menjadikan masalah permodalan UMKM terselesaikan. Hal ini seperti tujuan KUR dari Bank Jatim yang membantu penyelesaian modal UMKM.

BACA JUGA : Panggilan Modal Untuk UMKM: KUR Bunga Terjangkau BRI Limit Rp50 Juta, Cek Syarat dan Caranya Disini

Pelaku UMKM dapat melakukan pinjaman KUR dari Bank Jatim sampai nominal Rp. 250 Juta. Terlebih dengan persyaratan yang mudah dan tenor yang bisa dipilih nasabah atas KUR Bank Jatim.

Simak Berikut Syarat Pengajuan KUR Bank Jatim yang Tergolong Mudah bagi UMKM:

Dalam pelaksanaan KUR bunga terjangkau, Bank Jatim selalu mengutamakan kepuasan nasabah. Hal ini dibuktikan pada persyaratan yang diberikan terhadap pengajuan KUR Bank Jatim.

Bagi pelaku UMKM yang membutuhkan permodalan dalam pengembangan bisnis dapat mengajukan KUR Bank Jatim. Terlebih plafon pinjaman KUR mencapai Rp. 250 Juta untuk per pinjaman.

Syarat KUR Bank Jatim

Untuk dapat mengajukan KUR dari Bank Jatim, pelaku UMKM harus memenuhi dan melengkapi syarat yang dibutuhkan. Syarat tersebut antara lain:

1. Fotocopy kartu identitas nasabah KUR Bank Jatim seperti KTP Suami dan Istri

2. Nasabah KUR Bank Jatim berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) nasabah KUR Bank Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: