2 Pelaku Cabul Anak Perempuan Kakak Beradik Asal Brebes Dibekuk Polisi

2 Pelaku Cabul Anak Perempuan Kakak Beradik Asal Brebes Dibekuk Polisi

PERIKSA - Dua pelaku pencabulan anak perempuan kakak adik menjalani pemeriksaan sebelum konferensi pers di Mapolres Brebes.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Nasib nahas menimpa dua anak perempuan kakak beradik berinisial X, 8, dan Y, 5, warga Kecamatan Ketanggungan, Brebes. Sebab, dua saudara kandung tersebut menjadi korban perbuatan cabul dua pelaku berbeda.

Tindakan bejat itu terungkap, setelah adanya gelagat mencurigakan pelaku, JS, 40, yang merupakan guru ngaji korban. Sebab, JS datang hingga tiga kali ke rumah orang tua korban untuk meminta maaf.

BACA JUGA:Dipinjami HP, Siswi Kelas 1 SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangganya

Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq, melalui Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich mengungkapkan, perbuatan cabul dua pelaku berbeda itu terjadi saat bulan ramadan (Maret 2024-red) lalu. Namun, pelaku akhirnya mengakui tindakan cabul setelah didesak orang tua korban karena sudah tiga kali meminta maaf.

”Karena orang tua korban penasaran, akhirnya muncul pengakuan dari pelaku sudah melakukan perbuatan cabul. Bahkan, sempat terjadi keributan sampai akhirnya pelaku diamankan ke Mapolsek Ketanggungan,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Brebes, Selasa, 7 Mei pagi.

Selama pelaku JS menjalani pemeriksaan, lanjut Umi, terungkap fakta mencengangkan lainnya. Yakni, keterangan JS bahwa selain perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban Y, 5. Ternyata, ada satu pelaku lain yang melakukan tindakan cabul kepada kakak korban berinisial X, 8, yang dilakukan pelaku lain berinisial J, 28.

Berbekal informasi tersebut, pelaku J akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. ”Dua tersangka pencabulan berinisial JS, 40, dan J, 28, sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Brebes. Dan kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes,” terangnya.

Umi Antum Farich menambahkan, kedua pelaku merupakan tetangga korban dan salah satu pelakunya merupakan guru ngaji. Bahkan, aksi pencabulan dilakukan kedua pelaku di dua lokasi berbeda tapi masih dalam satu lingkungan dengan modus sering diberikan jajan, uang dan dipinjami handphone.

BACA JUGA:Gadis Belia Asal Brebes Jadi Korban Pencabulan, Disetubuhi di Pantai Randusanga hingga Melahirkan

Terkait kondisi kedua korban, saat ini sudah membaik dan mendapatkan pendampingan konseling dari psikolog Polres Brebes untuk pemulihan trauma.

”Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: