Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

Pemprov Jateng menerima Peringkat Ke-2 hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2023.-DOK.-

BACA JUGA:Pemprov Jateng Gencarkan Gerakan Pangan Murah Secara Masif, Harga Sembako Mulai Menurun

Mengingat proses penilaian yang cukup panjang dan objektif, Tito menyampaikan, pemerintah daerah sudah semestinya boleh berbangga. Pihaknya - pun menyampaikan selamat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota yang berhasil meraih prestasi teesebut.

"Sesuai dengan prinsip reward and punishment dalam menciptakan iklim kompetitif antar semua kepala daerah, saya harap pemberian penghargaan ini akan dapat betul-betul membangkitkan motivasi rekan-rekan untuk berkompetisi secara positif," pungkasnya. 

Berikut adalah sederet Pengharagaan Yang Diterima Pemprov Jateng era Kepemimpinan Pj Gubernur Nana Sudjana:

1. Pelaksana Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terbaik dari  Badan Pangan Nasional RI September 2023

2. Penghargaan Pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Perilaku (NKK) ASN dari  Komisi ASN pada September 2023

3. Penghargaan Alokasi Insentif Fiskal atas keberhasilan penurunan stunting dari 

Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin 8 Oktober 2023

4. Penghargaan JDIH Terbaik dari Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Oktober 2023

5. Dukcapil Prima Award Kategori Kolaboratif dari Menteri Dalam Negeri 24 Oktober 2023

6. Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dari Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin pada 9 November 2023

7. Penghargaan Pembina HAM Terbaik dari Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2023

8. Penghargaan Provinsi Terinformatif dari Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin pada 19 Desember 2023

9. Penghargaan Baznas Awards 2024 Kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik dari Baznas RI pada 29 Februari 2024

10. Peringkat II Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2023 dari Kemendagri pada 5 April 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: