Partisipasi Pemilu Presiden dan Wapres 2024 di DIY Capai 88,88 Persen

Partisipasi Pemilu Presiden dan Wapres 2024 di DIY Capai 88,88 Persen

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DIY mendorong partisipasi aktif dari kelompok difabel.-DOK.-

DISWAYJOGJA – Partisipasi masyarakat pada pemilu 2024 di tingkat DIY, khususnya pada pemilu presiden dan wakil presiden cukup tinggi. Yakni mencapai sebesar 88,88 persen.

Angka tersebut dari jumlah total DPT sebanyak 2.870.974 pemilih. Hal itu dikatakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih saat acara pendidikan politik bertajuk memperkuat peran kelompok difabel sebagai pilar demokrasi inklusif di Grage Business Hotel, Kamis, 18 April.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Badan Kesbangpol DIY Berikan Pendidikan Politik bagi Kaum Difabel

”Partisipasi masyarakat pada pemilu 2024 di tingkat DIY tertinggi pada pemilu presiden dan wakil presiden sebesar 88,88 persen. Itu dari jumlah total DPT sebanyak 2.870.974 pemilih,” kata Tri Mulatsih.

Partisipasi tertinggi kedua, lanjut dia, disusul pemilu DPD dan DPR RI yang besaran tingkat partisipasinya mencapai 87,36 persen. Begitu pun pemilu untuk DPRD Provinsi, tingkat partisipasinya mencapai 87,25 persen.

Menurut dia, jika dipilah dari jumlah berdasar tingkat partisipasi pemilih disabilitas pada pemilu 2024 sebesar 31,64 persen. Dimana akumulasi total DPT disabilitas berjumlah 30.503. ”Jumlah pengguna hak pilih kaum difabel sebanyak 9.650,” ungkapnya.

Sementara itu, Akademisi dan Peneliti Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga Andayani mengatakan, berdasarkan penelitian secara nasional, problem partisipasi politik kalangan difabel selama ini di antaranya karena literasi politik difabel yang rendah. Kemudian sistem yang belum sepenuhnya aksesibel. Kemudian minimnya kesadaran partai politik untuk melibatkan difabel.

BACA JUGA:Pengamat Politik Eep Saefulloh Sebut Pilpres 2024 Sangat Mustahil Satu Putaran

”Hasil pemantau mencatat 45 persen TPS yang tidak memiliki informasi data pemilih difabel. Situasi ini berimplikasi pada pengabaian terhadap layanan, aksesibilitas dan pendampingan yang dibutuhkan pemilih difabel,” ujarnya.

Andayani menuturkan, pemantauan dilakukan dari periode kampanye hingga pencoblosan dan rekapitulasi penghitungan surat suara dengan melibatkan 218 relawan pemantau dari 20 Provinsi.

Para pemantau disebar ke 218 TPS di 42 Kabupaten/Kota di 20 Provinsi. Kemudian dari sisi kelayakan aksesibilitas, 54 persen pemilih difabel fisik yang menggunakan kursi roda mengalami kesulitan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Sebesar 41 persen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memberikan instruksi non-verbal saat memanggil pemilih difabel sensorik tuli. Selain itu, 84 persen TPS tidak menyediakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dan 69 persen tidak memberikan informasi tentang tata cara pemungutan dengan bahasa isyarat.

”Beberapa rekomendasi dirumuskan bagaimana ada kebijakan afirmatif, yang sangat lengkap. Setahu saya ada banyak buku panduan untuk pemilih difabel seperti apa. Diperlukan panduan kampanye yang aksesibel sehingga difabel tahu bagaimana melakukan pencoblosan maupun rangkaian pemilihan lainnya,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: