Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY Dibentuk, Ciptakan Kebijakan yang Terpadu Hingga Terukur

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY Dibentuk, Ciptakan Kebijakan yang Terpadu Hingga Terukur

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono saat pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY-DOK.-

DISWAYJOGJA - Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) DIY dibentuk. Hal itu untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam implementasi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. 

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menjelaskan, gugus tugas ini bertugas mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.

BACA JUGA:Buka Workshop, Sekda DIY : Etika dan Moral Jadi Pemandu Dunia Kehumasan

Beny mengatakan, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini terdiri dari OPD tingkat provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM serta mitra non-pemerintah.

”Kegiatan (pengukuhan) ini menjadi sangat penting sebagai perwujudan dalam mencapai penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Harapannya kepada kelompok kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Ham DIY yang baru saja dikukuhkan, dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun rencana kerja dan program Gugus Tugas Daerah di DIY,” ucap Beny usai mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia DIY pada Senin,25 Maret di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY.

Beny menyebutkan, pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Dimana di dalamnya mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. Selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diketuai Gubernur.

BACA JUGA:KBJ VII, Sekda DIY; Lestarikan Bahasa Daerah Agar Tak Punah

Beny menuturkan, Strategis Nasional Bisnis dan HAM merupakan arah kebijakan nasional. Memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. 

Dia berharap, strategi tersebut dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM. Didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan. Selain itu, koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan pelaku usaha serta masyarakat.

”Pada akhirnya, Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap Ham dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak,” ujar Beny.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam laporannya menyampaikan, pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY ini diikuti oleh 17 orang personel. Berasal dari OPD DIY yang menjadi anggota tim gugus tugas tersebut. 

Agung berharap, pengukuhan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dan juga bagi pertumbuhan perekonomian di DIY.

BACA JUGA:Diklat Keprotokoleran, Sekda DIY; Jaga Reputasi Pemerintah dan Institusi

Hadir pada pengukuhan tersebut, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY, Kepala OPD DIY atau yang mewakili, dan hadirin tamu undangan lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: