Ramadan, Pj Bupati Tegal Minta Karaoke dan Panti Pijat Tutup
RAPAT - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat memimpin rapat bersama jajarannya.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA - Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meminta agar seluruh tempat karaoke dan rumah pijat di Kabupaten Tegal untuk tutup sementara.
Pernyataan resmi itu dilontarkan melalui Surat Edaran (SE) tentang rangkaian penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha di sektor pariwisata di Kabupaten Tegal selama Ramadan tahun 2024.
Dalam SE itu, tidak hanya tempat karaoke dan rumah pijat yang wajib ditutup sementara, tapi juga rumah billiard dan spa. ”Selama bulan Ramadan, semua tempat itu wajib tutup sementara," kata Agustyarsyah, baru-baru ini.
BACA JUGA:Kebakaran Mess Karaoke New Orange, Pemkot Tegal Diminta Tinjau Ulang Perizinan Tempat Hiburan
Sementara untuk tempat wisata, hotel, restoran atau rumah makan dan cafe, harus menyesuaikan pada jam kerja karyawan. ”Termasuk jam buka-tutup serta menu yang ditawarkan harus sesuai dengan prinsip agama Islam," sambungnya.
Menurut Agus, untuk kegiatan pentas musik, tidak dilarang selama dalam batas kesopanan. Pentas musik atau live show ini hanya sebagai fasilitas di restoran/rumah makan/kafe.
Sementara untuk pengawasannya, lanjut Agus, aparat terkait akan bekerjasama dengan para pengusaha pariwisata. Dengan demikian, bisa selalu berkoordinasi untuk meningkatkan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi dan peredaran narkoba di tempat usaha pariwisata.
Agustyarsyah menekankan bahwa aturan ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan nyaman selama bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri.
”Sehingga kita bisa saling menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa," ucapnya.
BACA JUGA:Polda Jateng Sebut Korsleting Motor Exhaust Fan Jadi Penyebab Kebakaran Maut Karaoke Kota Tegal
Agus berharap, dengan adanya surat edaran ini, para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya di bulan Ramadan. Karena dengan imbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.
”Jika ada yang melanggar, akan kita tindak tegas," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: