Apa Hukumnya Orang Musafir(Berperjalanan Jauh) Saat Berpuasa? Simak Penjelasannya!

Apa Hukumnya Orang Musafir(Berperjalanan Jauh) Saat Berpuasa? Simak Penjelasannya!

Hukum musafir ketika berpuasa--freepik.com

DISWAY JOGJA-Dalam syariat Islam, terdapat beberapa keringanan (rukhsah) bagi orang yang sedang melakukan perjalanan atau musafir.

Salah satunya adalah kebolehan untuk tidak berpuasa selama dalam perjalanan. Namun, hukum ini perlu dipahami dengan baik agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengamalannya.

1. Dasar Hukum

Landasan hukum keringanan tidak berpuasa bagi musafir ini diantaranya adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."

Selain ayat di atas, banyak hadits shahih yang menegaskan kebolehan ini, seperti:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ خَرَجْنَا مِنْ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ الصَّائِمُ يُفْطِرُ وَالْمُفْطِرُ يَصُومُ

"Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Kami keluar dari Madinah menuju Makkah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka, dan yang berbuka boleh berpuasa." (HR. Bukhari & Muslim)

2. Kriteria Musafir yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

Untuk dapat menggunakan rukhshah (keringanan) ini, seseorang harus memenuhi kriteria musafir terlebih dahulu. Di antara kriterianya adalah:

- Jarak perjalanan minimal 80 km atau lebih dari itu.

- Berniat melakukan perjalanan, bukan tinggal di tempat tujuan.

- Perjalanan bukan dalam rangka maksiat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: