Apakah Kemasukan Air Saat Mandi Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya!

Apakah Kemasukan Air Saat Mandi Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya!

Apakah Kemasukan Air Saat Mandi Dapat Membatalkan Puasa?-www.freepik.com-

DISWAY JOGJA - Di bulan Ramadan, kebutuhan mandi seseorang tidak berkurang, sebagian bahkan cenderung meningkat, terlebih saat cuaca sangat panas. Mandi saat puasa lazimnya tidak berbeda dengan mandi di hari-hari biasa, yaitu dengan memakai sabun dan mengkeramas rambut untuk kesegaran dan kebersihan tubuh.

Dalam fiqih dijelaskan bahwa salah satu syarat sah puasa adalah menahan diri dari masuknya sesuatu ke dalam lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, alat kelamin dan lain-lain. Fuqaha menyebut lubang-lubang tersebut dengan istilah “jauf”. Masuknya benda ke dalam jauf berakibat puasa yang dilakukan menjadi tidak sah (batal) apabila disertai kesengajaan, mengerti bahwa hal tersebut diharamkan dan bukan karena paksaan.

Dalam penjelasan yang lebih spesifik disebutkan, salah satu faktor yang menentukan batal atau tidaknya puasa karena terlanjur masuknya sesuatu ke lubang terbuka adalah jenis aktivitas yang dilakukan. Bila diakibatkan dari aktivitas yang diperintah syariat, semisal mandi wajib, mandi sunah, menghilangkan najis dan lain sebagainya, maka tidak membatalkan puasa. Semisal di area telinga terdapat najis, saat proses membasuhnya tidak sengaja air masuk ke lubang telinga, maka puasa tetap dinyatakan sah, Sebab ketidaksengajaan masuknya air ke lubang terbuka berangkat dari aktivitas yang diperintahkan syariat, yaitu menghilangkan najis untuk keabsahan shalat.

BACA JUGA : Apa Hukum Berenang Saat Puasa? Simak Penjelasan Berikut!

Dilansir dari NU Online, ada 3 hukum ketika lubang anggota tubuhnya kemasukan air saat puasa :

1. Membatalkan secara mutlak

Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat. Misalnya, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam. Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas di atas dapat membatalkan puasa, meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air.

2. Membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air

Perincian ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu. Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menyiramkan air itu. Bila dilakukan dengan cara yang melebih-lebihkan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.

3. Tidak membatalkan secara mutlak

Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga. Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.

BACA JUGA : Tindakan Medis Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Puasa, Simak Penjelasan Berikut!

Tiga perincian di atas berdasarkan keterangan dalam Kitab I'antuth Thalibin Hasyiyah atas Fathul Mu'in karya Sayyid Bakri Syatha berikut :

والحاصل) أن القاعدة عندهم أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به، يفطر به، أو من مأمور به - ولو مندوبا - لم يفطر.ويستفاد من هذه القاعدة ثلاثة أقسام: الاول: يفطر مطلقا - بالغ أو لا - وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب كالرابعة، وكانغماس في الماء - لكراهته للصائم - وكغسل تبرد أو تنظف.الثاني: يفطر إن بالغ، وهذا فيما إذا سبقه الماء في نحو المضمضة المطلوبة في نحو الوضوء.الثالث: لا يفطر مطلقا، وإن بالغ، وهذا عند تنجس الفم لوجوب المبالغة في غسل النجاسة على الصائم وعلى غيره لينغسل كل ما في حد الظاهر

Artinya : Kesimpulannya, kaidah menurut ulama adalah, air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak dianjurkan, dapat membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang dianjurkan meski anjuran sunah, maka tidak membatalkan. Dari kaidah ini, dapat dipahami tiga pembagian perincian hukum. Pertama, membatalkan secara mutlak, baik melebih-lebihkan (dalam cara menggunakan air) atau tidak. Ini berlaku dalam permasalahan masuknya air dalam aktivitas yang tidak dianjurkan seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, karena makruh bagi orang yang berpuasa, mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Kedua, membatalkan jika melebih-lebihkan, ini berlaku dalam aktivitas semacam berkumur yang dianjurkan saat berwudhu. Ketiga tidak membatalkan secara mutlak meski melebih-lebihkan, ini berlaku ketika mulut terkena najis karena wajibnya melebih-lebihkan dalam membasuh najis bagi orang yang berpuasa dan lainnya agar anggota zhahir terbasuh (suci dari najis). (Lihat Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anatut Thalibin, [Surabaya, Al-Haramain, tanpa keterangan cetak], juz II, halaman 265).

Itulah penjelasan tentang masuknya air saat mandi ketika sedang berpuasa. Semoga bermanfaat! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: