BPK Perwakilan DIY Akan Melaksanakan Pemeriksaan Terinci LKPD DIY 2023
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY menerima entry meeting, didampingi para kepala OPD DIY.-DOK.-
DISWAYJOGJA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY akan mulai melaksanakan proses Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY Tahun 2023. Rencananya, pemeriksaan terinci ini akan dilakukan selama 30 hari, mulai 22 Februari – 23 Maret 2024.
Sebagai awal dari proses pemeriksaan tersebut, entry meeting bersama Pemda DIY digelar Selasa, 20 Februari 2024 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY menerima entry meeting, didampingi para kepala OPD DIY.
BACA JUGA:BPK Kunjungi Pemda DIY, Lakukan Pemeriksaan Interim Perkuat Proses Audit Keuangan
”Dapat kami sampaikan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan pada 7 Februari 2024 di kantor Perwakilan BPK DIY. Laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pendahuluan yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara terinci. Kami menyambut baik atas terselenggaranya acara Entry Meeting yang diprakarsai oleh Badan Pemeriksa Keuangan ini,” ungkap Sri Paduka membacakan sambutan Gubernur DIY.
Sri Paduka menuturkan, untuk perkembangan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dimana hal ini menunjukkan komitmen tinggi Pemda DIY dan disisi lain didukung dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang proaktif dalam mendampingi penyelesaian tindak lanjut.
BACA JUGA:DIY Terima LHP, Sri Paduka; Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan DIY Efektif Wujudkan Good Governance
”Pemda DIY berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi. Sebab, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja Pemda DIY,” ucap Sri Paduka.
Sri Paduka mengatakan, hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Pemda DIY juga dapat mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ketigabelas kalinya.
Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK DIY Widhi Widayat menjelaskan, laporan keuangan yang diperiksa adalah bentuk pertanggungjawaban Pemda DIY atas pelaksanaan APBD selama setahun. Pihaknya bertugas menguji, apakah informasi yang disajikan di dalam laporan keuangan tersebut sudah akuntabel dan dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan oleh semua pemangku kepentingan di lingkungan Pemda DIY.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Inspektorat DIY 2023; Ditemukan 310 Temuan dan 735 Rekomendasi
“Jadi tujuan pemeriksaan laporan keuangan ini memang kami memeriksa kewajaran atas laporan keuangan tersebut dengan 4 kriteria,” kata Widhi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: