Pengusaha Snack dan Kuliner di Brebes Dilarang Gunakan Pewarna Tekstil dan Pengawet

Pengusaha Snack dan Kuliner di Brebes Dilarang Gunakan Pewarna Tekstil dan Pengawet

MATERI - Narasumber Dinkes Brebes menyampaikan larangan penggunaan pewarna tekstil, borax dan formalin dalam produksi makanan.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Semua pengusaha snack dan kuliner di Kabupaten Brebes, dilarang menggunakan pewarna tekstil dan pengawet makanan. Larangan tersebut, merespon semakin banyaknya pelaku usaha di bidang makanan. Hal itu, terungkap saat Dinas Kesehatan kota bawang menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) secara berkala.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengatakan, tujuan penyuluhan bagi pelaku industri rumah tangga tersebut menjadi peringatan tegas. Khususnya, larangan penggunaan pewarna tekstil dan semua pengawet kimia sebagai Bahan Tambahan Pangan.

BACA JUGA:Dinkes Brebes Beri Edukasi ke Pelaku Industri, Larang Penggunaan Pewarna Tekstil dan Pengawet Makanan

"Larangan penggunaan semua bahan kimia berbahaya sebagai BTP. Diharapkan, lebih meningkatkan kualitas produk sebagai syarat mendapatkan Sertifikat Produk pangan kemasan yang teregistrasi (PIRT)," ungkapnya, Kamis, 15 Februari 2024 siang.

Dalam edukasi PKP, lanjut Ineke, terdapat tujuh komponen utama yang wajib dalam kemasan produk. Yakni, nama produk, alamat, berat bersih, komposisi, kode produksi, kadaluarsa, dan nomor PIRT. Kemudian, pelaku industri rumah tangga diharapkan lebih memperhatikan keamanan pangan.

BACA JUGA:Mengenal Keindahan Alam Pangalengan! 9 Destinasi Wisata Terbaru 2024 Terpopuler, Pas Buat Liburan Cobain Kuy!

"Sehingga, produksi pangan yang baik tentunya dengan memahami terkait kebersihan (hygiene dan sanitasi) selama proses produksi," terangnya.

Ineke menuturkan, Peningkatkan pengetahuan keamanan pangan sangat penting bagi pelaku industri rumah tangga. Supaya, olahan pangan aman dan bebas dari bahan berbahaya. Mari menjadi masyarakat Indonesia yang sehat dengan selalu memilih dan mengkonsumsi pangan aman.

 BACA JUGA:Serius Termurah? 6 Rekomendasi Wisata Terbaru 2024 Hotel atau Penginapan, dengan Pemandangan Alam Guci Tegal!

"PKP bagi pelaku IRT, berfungsi menjamin mutu, perijinan, kemasan dengan informasi komposisi pangan, higienis dan aspek halal harus tetap diperhatikan," tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: