30 Perkara Hukum Warga Miskin Bakal Ditangani Pemkot Tegal

30 Perkara Hukum Warga Miskin Bakal Ditangani Pemkot Tegal

LAPORAN – Ketua Pansus IV Susanto Agus Priyono berjabat tangan dengan Pimpinan DPRD Kota Tegal usai menyampaikan Laporan Pembahasan Pansus IV, Rabu, 31 Januari 2024. -K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebanyak maksimal 30 perkara hukum yang dihadapi masyarakat miskin dan kelompok rentan bakal ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Pemkot Tegal menyediakan anggaran untuk masing-masing perkara senilai Rp5.000.000 yang bersumber dari APBD maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.  Selain itu, Ketentuan Pidana yang semula pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000 berganti menjadi tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

“Menganggarkan Penyelenggaraan Bantuan Hukum maksimal 30 perkara, per perkara Rp5.000.000,” kata Ketua Pansus IV Susanto Agus Priyono dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar Rabu, 31 Januari 2024. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Bahas Rancangan Awal RPJPD 2025-2045, Pemkot Diminta Tidak Hanya Membangun di Pusat Kota

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibahas Panitia Khusus IV DPRD yang diketuai Susanto Agus Priyono, legislator dari Fraksi Partai Gerindra. Penerima Bantuan Hukum ialah masyarakat miskin dan kelompok rentan. Khusus kelompok rentan akan dilakukan analisis kondisi kerentanan oleh Tim Analisis yang ditetapkan oleh wali kota.

Jenis Bantuan Hukum yang diberikan yakni Litigasi yang meliputi Perkara Perdata, Perkara Pidana, dan Perkara Tata Usaha Negara. Kemudian Non Litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum.

BACA JUGA:Rapat Kerja Pansus II DPRD Kota Tegal, Habis Ali; CSR Jangan Lagi Digunakan untuk Dangdutan

Adapun untuk Pemberi Bantuan Hukum kriterianya berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki Program Bantuan Hukum. Pansus IV meminta Rancangan Peraturan Wali Kota  Pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibuat dan ditetapkan secepatnya untuk landasan pelaksanaan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pemkot Tegal diharapkan memenuhi anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar Bantuan Hukum dapat dilaksanakan di Kota Tegal. Pansus IV juga mendorong pemberian sosialisasi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar seluruh masyarakat Kota Tegal mengetahui adanya Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tersebut.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Usulkan 2 Raperda Inisiatif, Madrasah Diniayah dan Penanganan Bencana

“Pemberian Bantuan Hukum diharapkan dapat tepat sasaran dan mengcover permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kota Tegal, sehingga Perda ini dapat berjalan efektif,” ujar Susanto yang berasal dari Daerah Pemilihan Tegal Barat tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: