Dugaan Pemalsuan SPT K2 Berlanjut, Dina Ngadu ke DPRD Brebes, Tunjukkan Sejumlah Bukti
BUKTI - Pelapor dugaan pemalsuan data SPT Honorer K2 menunjukkan sejumlah bukti saat mengadu ke Ketua Komisi I DPRD Brebes.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -
BREBES, DISWAYJOGJA - Dugaan pemalsuan data berupa Surat Perintah Tugas (SPT) oknum honorer Kategori 2 (K2) terus berlanjut. Bahkan, demi meminta keadilan dan pendampingan Dina Rizqi Amalia mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes, Selasa (23/1/2024).
Dengan membawa sejumlah bukti, pelapor diterima Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah. Tujuannya, meminta bantuan legislatif untuk ikut mengawal dugaan pemalsuan SPT oknum K2 yang kini berstatus P3K. Sebab, selain SPT yang diduga asli tapi palsu beberapa bukti juga dilampirkan pelapor.
“Logikanya, jika terlapor masih berstatus K2, seharusnya punya surat tes CPNS maupun seleksi yang pernah diikuti selama ini. Ternyata, ketika ditanya selalu mengelak dengan berbagai alasan,” ungkap Dina kepada awak media usai mengadu ke Komisi I.
BACA JUGA:Pj Bupati Sidak Bank Brebes, Kredit Macet Ditarget Turun 6,66 Persen dan Laba Rp 1,5 Miliar
Selain tidak punya bukti seleksi tes CPNS, lanjut dia, terlapor yang saat ini bertugas sebagai tenaga teknis operator sistem administrasi kependudukan di Kecamatan Banjarharjo. Terlapor, ternyata tidak tercantum dalam data base honorer K2 dalam pendataan 2009 hingga 2014. Hal itu diperkuat saat seleksi CPNS dan sudah dinyatakan diterima tapi justru mundur.
”Alasan terlapor mundur, ternyata karena ada desakan dari honorer K2 asli yang akan memproses ke jalur hukum. Anehnya lagi, kenapa surat pengunduran diri itu tidak menjadi dasar anulir pendataan sebagai K2," jelasnya.
Terkait dugaan pemalsuan data K2 dan SPT terlapor, Dina mengaku sudah melaporkan ke Pj Bupati Brebes. Termasuk, melapor ke Panselda melalui BKPSDMD dan sudah sempat dimintai keterangan. Namun, lagi-lagi terlapor selalu menghindar dan mengelak saat dipanggil untuk dikonfrontir. Dengan demikian, dia merasa dirugikan atas ulah oknum honorer terlapor atas dugaan pemalsuan data sebagai honorer K2.
BACA JUGA:BPK Kunjungi Pemda DIY, Lakukan Pemeriksaan Interim Perkuat Proses Audit Keuangan
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah menambahkan, pihaknya menyatakan siap mengawal dugaan pemalsuan data SPT Honorer K2. Namun, pihaknya juga menyarankan pelapor untuk segera mengadu ke BKN dengan membawa semua alat bukti. Tujuannya, memastikan sekaligus kroscek bahwa data honorer K2 terlapor sedang bermasalah.
”Jika laporan sudah tembus ke BKN, minimal akan menguatkan perjuangan pelapor mencari keadilan. Sebab, kami juga akan meminta klarifikasi ke Panselda (BKPSDMD-red) untuk mengkroscek bukti-bukti pelapor,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelapor Dina Rizqi Amalia dianulir dalam seleksi P3K akibat ulah pemalsuan data pengabdian honorer terlapor. Sebab, dugaan pemalsuan data pengabdian SPT, ia merasa dirugikan karena yang harusnya lolos berdasarkan nilai adalah pelapor. Bahkan, ada keterangan saksi menyebutkan terlapor baru mulai mengabdi tahun 2009, di salah satu instansi Pemkab Brebes. Tapi, Surat Keputusan (SK) pengabdiannya dimundurkan tahun 2004.
Selain itu, dugaan pemalsuan data pengabdian dibuktikan dengan nama yang bersangkutan tidak masuk dalam data tenaga honorer K2. Padahal, data tersebut merupakan hasil verifikasi Pemkab Brebes 2015 di tandatangani bupati saat itu. Termasuk, hasil kroscek ke kampus terlapor dari 2004-2009 tidak ada kelas ekstensi yang diikuti jurusan terlapor.
BACA JUGA:Dikeluhkan Warga, Jalan Poros di Brebes Masih dalam Kondisi Rusak
Kemudian, sejak 2009 terlapor mengabdi di UPTD Dinas Pendidikan dan berhenti di tahun 2014. Kemudian, 2016 melanjutkan pengabdian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: